Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengajuan Penangguhan Penahanan Petinggi Papasan Jepara Ditolak

Kepala Kejari Jepara, Dwiyanto Prihartono (kiri) didampingi penyidik Pidana Khusus. (KF-089)
klikFakta.com, JEPARA – Pihak tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana kompensasi jaringan SUTET di Desa Papasan Kecamatan Bangsri Jepara baru-baru ini mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Namun sayang, upaya tersebut tidak berhasil.
Pihak Kejari Jepara menyatakan menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejari Jepara, Dwiyanto Prihartono saat ditemui klikFakta.com di kantornya, Jumat (2/3/2018).
Menurut Dwiyanto, pihaknya telah menerima pengajuan penangguhan penahanan secara resmi. Kemudian pihaknya melakukan pengkajian dan memutuskan menolak pengajuan tersebut.
“Setelah kami pelajari dengan seksama, kami menyatakan lanjut,” ucap Dwiyanto dengan tegas.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan penolakan tersebut. Salah satunya saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara. Selain itu juga kasus Pungli tersebut tergolong kasus korupsi yang menjadi salah satu tindak kejahatan luar biasa.
“Jarang sekali kasus korupsi bisa dilakukan penangguhan penahanan,” kata dia.
Ia melanjutkan, proses hukum terus dilanjutkan dan pihaknya menargetkan dalam waktu dekat sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan. “Lebih cepat lebih baik, dan kami targetkan di bulan ini sudah dapat dilimpahkan ke pangadilan,” tandasnya.
klikFakta.com/089-wahyu

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *