Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASN Diduga Berpolitik, dari Kepsek hingga Camat Dipanggil Panwaslu Jepara

ilustrasi
klikFakta.com, JEPARA – Diduga terlibat dalam aktifitas politik bersama partai politik, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jepara. Sampai dengan saat ini total, tiga ASN sudah masuk dalam daftar hasil pantauan Panwas yang dicurigai ikut berpolitik.
“Sudah ada tiga ASN yang kita panggil untuk memberikan klarifikasi (dugaan keterlibatan berpolitik praktis). Sebelummnya M. Tahsin (Camat Pecangaan) hadir memberikan klarifikasi pada kamis (1/2/2018) yang lalu. Dan hari ini ada dua ASN yang kita agendakan pemanggilannya mulai pukul 10:00 Wib, dua orang tersebut yaitu, Sukardi (ASN Pengawas SMK Disdikpora Kab. Jepara) dan Bambang Setyobudi (ASN Kepala Sekolah SDN 6 Mulyoharjo Jepara) ketiganya telah memenuhi undangan panwas,” kata Koordinator divisi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Jepara, Arifin seperti rilis yang diterima klikFakta.com, Rabu (7/2/2018).
Pemanggilan keduanya terkait dengan dugaan  pelanggaran kode etik ASN yang mana keduanya hadir dan terlibat bersama dalam acara Kejuaraan Tenis Meja Terbuka PDI Perjuangan CUP I Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh panitia HUT PDI Perjuangan Kabupaten Jepara bekerjasama dengan Persatuan Tenis Meja Se-Indonesia (PTMSI) Kab. Jepara pada hari Minggu, 4 Februari 2018 di Gedung PTM Baracuda Tergalsambi Kab. Jepara.
Selain dua nama tersebut, Panwaslu hari ini Rabu (7/2/2018) juga memanggil ketua partai politik ke Kesekretariat Panwaslu Kabupaten Jepara. Dia adalah Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Jepara, Dian Kristiandi dengan jadwal undangan pukul 11:00 Wib. 
“kehadirannya tersebut kita mintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan ASN di acara Kejuaraan Tenis Meja Terbuka PDI Perjuangan CUP I Tahun 2018,” ucap ketua Panwaslu Kabupaten Jepara.
Setelah meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait tersebut, Panwaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) terdiri dari Panwaslu, Polres dan Kejari akan membuat kajian secara mendalam untuk dapat menyimpulkan dugaan itu cukup atau tidak untuk ditetapkan sebagai pelanggaran. Selanjutnya sentra Gakkumdu akan menggelar pleno terkait status dari perkara tersebut.
 “Jika dalam perjalanannya terbukti ada pelanggaran, maka kita akan proses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sesuai dengan yang tercantum pada pasal 2 huruf (f) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” tandasnya.

Panwaslu berharap ASN tetap harus menjaga netralitasnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis, karena ASN sebagai abdi negara yang ditugaskan dalam melayani masyarakat maka sangat perlu untuk menjaga netralitas tersebut.
klikFakta.com/Ed. Wahyu
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *