klikFakta.com, Jepara – Selasa tanggal 05 September 2017 di mulai pukul 10.00 Wib. 15 Anggota Makodim Jepara yang langsung dipimpin oleh Danramil 01/Kota Jepara Kapten Inf. Warjo yang tergabung dengan Polres, Satpol PP dan Linmas melaksanakan Pengamanan Eksekusi pengosongan terhadap Tanah dan Bangunan sertifikat Hak Milik no 1191, Luas 230 m, An Teguh bahtiar yang terletak di Kel. Demaan Kec Jpr. Rt 03/ Rw 03.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jepara Kasus perkara no. 7/ PDTTKS / 2016 /PN Jepara. Dalam perkara antara Teguh Bachtuar d/a jln suprapto baru Rt 02 / Rw 01 Kel Bulu Kec Jepara selaku Pemohon. Melawan sdr. Agus Irianto selaku Termohon. d/a Rt 03 / Rw 03 Kel. Demaan Kec. Jepara
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar karena pihak Termohon telah sadar dan mau memindahkan semua barang dan siap pindah dari rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan. Acara selesai pukul 15.30 Wib dengan lancar.
klikFakta.com/089/Edt
Wow, amazing blog format! How long have you ever been running a blog for?
you make blogging glance easy. The entire look of your website is wonderful, as neatly
as the content! You can see similar here e-commerce