Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Belasan PK Digaruk Kapolres Jepara

Kapolres Jepara menggrebek Kafe Joglo, belasan pemandu karaoke dan pengunjung dicokok petugas (tribratanewsjepara)
Klikfakta.com, JEPARA – Kafe Joglo di Kelurahan Karang Kebagusan, Kecamatan Jepara digrebek Kapolres Jepara, Minggu (11/6/2017) jelang tengah malam, lantaran nekat beroperasi saat bulan Ramadan. Dari pengrebekan tersebut belasan pemandu karaoke dan puluhan botol miras serta pengunjung dicokok petugas.
Berdasarkan keterangan Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, operasi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Dalam laporan tersebut, warga menyebut kafe sekaligus tempat hiburan karaoke tersebut, masih beroperasi meskipun telah ada larangan menjalankan bisnis hiburan selama bulan Ramadan.
“Kita dapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kafe Joglo ini masih beroperasional selama Ramadan. Begitu mendapatkan info tersebut, kami langsung menuju ke tempat ini. Pada saat didatangi, ada nyanyian-nyanyian, juga ada miras, ada beberapa tamu dan penyanyi di lokasi,” ujarnya, dikutip Tribatranewsjepara, Senin (12/6/2017).
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho juga menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dalam menerapkan tindak pidana ringan (tipiring), pada pelaku.
Lebih lanjut ia mengajak agar pengusaha tempat hiburan mematuhi imbauan dari Pemkab Jepara, untuk tidak buka selama bulan Ramadan. “Saya imbau untuk menghormati bulan suci Ramadan, tidak ada tempat hiburan yang buka sampai dengan selesai (pascalebaran),” ucap Kapolres Jepara.
Adapun, polisi mengenakan tipiring pada pengelola Kafe Joglo atas nama Joko Sunoto, karena yang bersangkutan menjual minuman beralkolhol. Total alkohol yang disita adalah sebanyak 40 botol, berupa enam botol anggur kolesom, 10 botol bir Guiness, tujuh botol Redler dan 17 botol Bir Bintang.
Sementara itu, sebanyak 16 pemandu karaoke (PK) dimintai keterangan di Mapolres Jepara. Selain itu, ada 10 pengunjung tempat hiburan yang ikut dikeler ke kantor polisi.
“Untuk pemandu karaoke dan pengunjung diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka. Jika nekat, mereka akan dikenai tipiring,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta kepada Tribratanewsjepara.

Klikfakta.com/087
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *