Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rumah Milik Nenek 75 tahun di Jepara Roboh, Begini Tanggapan Anggota Dewan

Salah satu anggota DPRD Jepara, Nur Hidayat (berpeci) meninjau lokasi rumah roboh di Desa Bawu, Batealit, Jepara.
klikFakta.com, JEPARA – Sebuah rumah tua di Desa Bawu RT 08 RW 02 Batealit, Jepara milik pasangan kakek dan nenek berusia 75 tahun roboh pada Kamis (15/6/2017). Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.10 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun pemilik rumah Saidah dan Khamdan mengalami luka ringan. Akibat peristiwa itu, kini kedua penghuni rumah harus mengungsi ke kediaman anaknya yang tak jauh dari rumah korban.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jepara, Nur Hidayat mengatakan, pihaknya menyayangkan masih banyaknya rumah tidak layak huni di Kabupaten Jepara. Sebab, dengan rumah yang tidak layak huni, berpotensi besar terjadi kerusakan hingga roboh dan rata dengan tanah ketika ada angin.

“Kami berharap ada penanganan serius dari Pemkab Jepara mengatasi permasalahan rumah tidak layak huni. Itu sangat penting untuk mengantisipasi adanya rumah roboh lagi,” ujar politisi partai Nasdem tersebut kepada klikFakta.com, Kamis (15/6/2017).

Menurutnya, ia pun mengakui keterbatasan anggaran Pemkab Jepara untuk menjangkau semua rumah yang tidak layak huni. Untuk itu dibutuhkan ketepatan sasaran dan menggandeng semua sector, tidak hanya satu instansi di Pemkab saja.

“Harus tepat sasaran, jangan sampai yang mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni justru yang mampu. Selain itu juga harus dilakukan lintas sector. Di lapangan, dapat membentuk kelompok-kelompok khusus untuk menangani kemiskinan karena bagaimanapun juga keterlibatan masyarakat sekitar juga penting untuk gotong royong,” terangnya.

Mengenai kasus rumah roboh milik Saidah dan Khamdan di Desa Bawu tersebut,pihaknya meminta agar Pemkab Jepara bertindak cepat memberikan bantuan melalui dana darurat. Sebab, jika harus menggunakan dana bantuan rumah tidak layak huni, maka membutuhkan waktu yang terlalu lama.

“Kalau diajukan RTLH (Rumah tidak layak huni-red) prosesnya terlalu lama. Ini rumah roboh, jadi termasuk bencana yang harus segera dibantu untuk perbaikannya. Pemkab Jepara harus segera melakukan perbaikan rumah dengan dilaksanakan secara bersama-sama dengan masyarakat sekitar, sekaligus menumbuhkan rasa kesetiakawanan social dan gotong royong,” jelasnya.
Pihaknya sendiri mengaku baru mampu memberikan bantuan kepada korban rumah roboh berupa sembako dan sejumlah uang untuk meringankan beban. Bantuan tersebut diberikan setelah pihaknya meninjau langsung ke lokasi rumah roboh.

klikFakta.com/079
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *