Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bermodal Perdes, Bengkok Desa Tubanan Beralih Fungsi

Petinggi Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Jepara, Untung P [KF-089]
klikFakta.com, JEPARA – Bermodal peraturan desa (Perdes), Petinggi Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Jepara, Untung P berani menyewakan tanah kas desa atau bengkok dan beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan bangunan bermaterial cor.
Menurut Untung, sebelumnya ia telah berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan instansi terkait mengenai pembuatan Perdes, dan keputusannya untuk menyewakan tanah kas desa tersebut. Tanah yang sebelumnya tergolong lahan produktif dan biasa ditanami pohon singkong tersebut kini diolah dengan alat berat sedemikian rupa, dan terdapat material cor.
Tanah kas desa itu disewa oleh PLTU TJB, yang nantinya akan digunakan sebagai tempat untuk translit alat sebelum ditaruh di lokasi PLTU. Dasar pembentukan Perdes mengenai tanah kas desa tersebut salah satunya adalah adanya kesepakatan dengan pihak PLTU TJB.
“Perusahaan menyatakan siap untuk mengembalikan fungsi tanah seperti semula, meskipun memang tanah itu dicor. Pengembalian fungsi seperti semula itu tidak ada jadwalnya, yang penting kalau sudah selesai dan tidak diperpanjang tanah kembali seperti semula,” terang Untung.
Ia menerangkan, untuk sewa awal dibatasi hanya sampai tiga tahun. Itu sebagaimana aturan yang berlaku. Meski begitu, kemungkinan besar akan diperpanjang penyewaannya. Meski aturan diatasnya seperti Undang-undang tentang alihfungsi lahan terdapat aturan-aturan ketat, ia yakin bahwa yang dilakukan tidak salah karena berdasarkan asas kemanfaatan buat masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Jepara, Eriza Yulianto mengatakan, mengenai penyewaan bengkok desa Tubanan, pihaknya tidak mengetahui secara detail dasar hukumnya. Pasalnya, awal penyewaan tanah tersebut dirinya belum menjabat sebagai Kabag Pemdes.
“Bagian Pemdes baru dibentuk sedangkan penyewaan tanah kas desa di Tubanan sudah dilakukan,” ucapnya.

klikFakta.com/089
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *