Terlihat dari kamera CCTV PT Bomin Permata Abadi, bahwa depan pintu gerbang diurung menggunakan tanah. [klikFakta.com/029] |
klikFakta.com, Jepara – Jika sebelumnya urukan tanah ditaruh di depan pintu gerbang PT Bomin Permata Abadi dalam kondisi menggunung di sisi kiri kemudian pada Minggu (10/10/2016), urukan tanah itu diratakan hingga memenuhi depan pintu gerbang perusahaan garmen tersebut. Kali ini, pada Jum’at 21 Oktober 2016 sekitar pukul 08.00 pagi Warga Dukuh Ngelo Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan berjumlah sekitar 30 orang dengan koordinator Rif’an kembali melakukan pengurukan tanah merah lagi di depan pintu masuk perusahaan garmen tersebut.
Penutupan akses jalan tersebut dengan menggunakan 6 truk dump yang datangnya secara bersama- sama sehingga kembali menutup akses keseluruhan pintu masuk perusahaan. Aksi tersebut sebagai bentuķ protes warga karena jalan di desa mereka tidak di bangun oleh pihak perusahaan.
Kabag Ops Polres Jepara Kompol Slamet Riyadi selaku pengendali keamanan di lapangan, sekitar pukul 11.30 Wib langsung memerintahkan kepada personil Polri yang pengamanan untuk melakukan penangkapan terhadap warga Dukuh Ngelo yang masih melakukan pengurukan tanah di depan perusahaan.
Dari penangkapan tersebut telah diamankan 2 unit truk dump Nopol K-1503-NB warna kuning dan Z-8741-HG warna kuning yang digunakan untuk mengangkut tanah uruk serta 10 orang warga Desa Pendosawalan yang ikut kegiatan pengurukan dan langsung dibawa pihak kepolisian.
Sekitar 75 warga Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan kemudian mendatangi Polres Jepara sekitar pukul 15.00 Wib untuk melaksanakan audiensi dengan Kapolres Jepara. Dan mempertanyakan kapasitas 10 orang temanya yang telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena pada saat itu mereka semua sedang kerja bakti di jalan desa.
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH menanggapai pertanyaan yang disampaikan oleh warga mengatakan Perbuatan yang dilakukan oleh warga yg melakukan pengurukan tanah di jalan depan pintu masuk PT. Bomin melanggar hukum karena PT Bomin Permata Abadi adalah perusahaan yang berdiri secara legal .
Kapolres menyarankan jika warga ada masalah dg perusahaan Seharusnya warga bisa mengadukan kepada DPRD Kabupaten Jepara selaku wakil rakyat atau kepada Bupati Jepara dan pasti akan di kawal oleh pihak kepolisian. Warga juga disarankan untuk bisa berpikir jernih dalam menyikapi permasalahan ini serta tidak mudah terprovokasi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab..
PT Bomin tengah berhadapan dengan sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendosawalan (AMP). Mereka meminta agar PT Bomin bersedia memperbaiki akses jalan desa yang melintas di sekitar PT Bomin dengan cara dibeton. Jika tidak dilakukan, mereka akan menutup akses keluar masuk perusahaan dengan menguruk jalan yang ada tepat di depan pintu gerbang. [klikFakta.com/029]