Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Korupsi, Bendahara Desa Tahunan Jepara Diancam 20 Tahun Penjara

klikFakta.com, JEPARA – Dugaan Penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Bendahara Desa Tahunan, Jepara Abdurrohman saat ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Abdurrohman dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (10/1/2017).

Baca : Bendahara Desa Tahunan Ditahan

Kepala Kejari Jepara Yuni Daru melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yosep menjelaskan, tindakan yang dilakukan Abdurrahman diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum tetap berlanjut meski uang senilai Rp 125 juta telah dikembalikan ke kas desa. ”Jika uang dikembalikan nanti tetap akan kami pertimbangkan untuk meringankan hukuman,” kata Yosep.

Menurutnya, kasus korupsi dana desa dengan tersangka  Abdurrahman akan terus dikembangkan. Tiga orang yang diduga menggunakan SILPA Anggara Dana Desa (ADD) 2015 Desa Tahunan itu akan diperiksan kejaksaan. Ketiga orang itu adalah HS, S, dan S. Sebagaimana pengakuan tersangka Abdurrahman bahwa HS, S, dan S telah meminjam uang desa tersebut masing-masing Rp 32 juta, Rp 20.200.000, dan Rp 5 juta rupiah.

Baca juga : Diperiksa dokter sehat, Abdurrohman ditahan

“Kami punya waktu sekitar 20 hari memanggil tiga pengguna uang tersebut. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dan untuk memastikan pengakuan Abdurrahman bahwa dana desa yang digelapkan dipinjam HS, S dan S,” terangnya.

Baca juga : Tiga orang akan diperiksa terkait korupsi dana desa

Berdasarkan pengakuan tersangka Abdurrahman, Yosep melanjutkan, ketiganya mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari dana desa yang diselewengkan Abdurrahman. Namun, pihaknya belum tahu penggunakan uang tersebut, apakah untuk bisnis yang dijalankan bersama-sama atau digunakan untuk keperluan pribadi. ”Kalau itu kami juga belum tahu. Nanti kami kembangkan,” imbuhnya. [klikFakta.com/089]

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *