Petugas Satpol PP tengah menjaring sejumlah guru PNS saat melakukan razia di sejumlah pusat perbelanjaan di Jepara. [klikFakta.com/023] |
klikFakta.com, Jepara – Belasan guru berstatus aparatur sispil negera (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Jepara terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Jepara. Mereka meninggalkan jam pelajaran lalu berbelanja di sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan tanpa mengantongi surat tugas dari sekolah.
Kepala Satpol PP Jepara Trisno Santoso menyampaikan, razia kali ini digelar berdasarkan keluhan yang disampaikan masyarakat pada satuannya. Masyarakat mengeluhkan sikap ASN yang sering keluyuran disaat jam kerja.
“Lalu hari ini kami lakukan razia dan hasilnya memang benar, kami mendapati belasan ASN yang sedang berbelanja di pasar dan toko-toko saat jam kerja,” ujar Trisno usai menggelar razia kepada klik Fakta di Jepara hari ini, Senin (3/10/2016).
Lebih lanjut Trisno menyampaikan, belasan ASN yang terjaring razia semunya guru. Bahkan ada yang menyandang pangkat Kepala Sekolah. Mereka meninggalkan jam pelajaran tanpa mengantongi surat tugas dari sekolah masing-masing.
“Aturannya sudah jelas, tidak boleh meninggalkan jam kerja. Kalau memang keluar, harus membawa surat tugas,” kata Trisno.
Saat ditanya, Trisno melanjutkan, beragam alasan disampaikan para ASN yang terjaring razia. Itu seperti, mengambil gaji pegawai sampai membeli barang-barang keperluan sekolah. Belasan ASN ini terjaring razia di Pasar Jepara Satu, Pasar Jepara II, dan pusat perbelanjaan di kawasan Pecinan Jepara.
“Yang terjaring semuanya guru, mulai dari jenjang SD sampai SMA. Ada juga yang staf tata usaha,” beber Trisno.
Untuk memberi efek jera, ditambahkan Trisno, ASN yang terjaring razia diberi pembinaan. Serta diminta untuk mengisi surat pernyataan yang berisi tidak mengulangi kesalahan dan bersedia diberi sanksi jika kembali terjaring razia. [klikFakta.com/023]