Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wow, Deklarasi Harta Kekayaan di Jepara Capai Setengah Triliun Lebih

Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono saat mensosialisasikan amnesti pajak di Kecamatan Welahan, Jepara, Jawa Tengah. [KlikFakta.com/019] 

KlikFakta.com, Jepara – Ternyata harta kekayaan wajib pajak yang ada di Kabupaten Jepara cukup tinggi. Angka deklarasi harta kekayaan dalam program amnesti pajak sampai menjelang akhir Sempetber ini mencapai Rp 545,79 Miliar. Dari angka tersebut didapatkan uang tebusan sekitar Rp 12,46 miliar.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala KPP Pratama Jepara, Endaryono, Menurutnya, angka tersebut merupakan tebusan dari 173 wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak di KPP tersebut.

Menurut Endaryono, penentuan angka tebusan tersebut tidak bisa langsung dipersentasekan dari total harta kekayaan yang dideklarasikan. Sebab, masing-masing wajib pajak berbeda-beda angka harta kekayaan yang dideklarasikan.

“Ada yang kena tebusan sangat sedikit dan ada yang agak banyak. Itu sesuai dengan jenis harta kekayaan yang dideklarasikan. Kami menentukan berapa tebusan yang harus dibayar per-wajib pajak, bukan secara global,” katanya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, antusiasme masyarakat Jepara cukup tinggi dalam mengikuti program pengampunan pajak. Beberapa kali dilakukan sosialisasi, juga banyak yang hadir untuk mengikutinya. Selain itu, wajib pajak yang datang sendiri ke kantor KPP Pratama Jepara juga semakin banyak.

“Apalagi mendekati masa akhir periode pertama program amnesti pajak ini. Wajib pajak yang ingin mengikuti amnesti pajak semakin banyak. Mereka tentu ingin mendapatkan tebusan dengan angka yang rendah dari pada saat memasuki periode kedua dan ketiga,” jelasnya.

Endaryono menambahkan, program gerai pelayanan amnesti pajak juga masih tetap berjalan. Selain itu pelayanan mobil keliling untuk melayani konsultasi juga masih dilaksanakan. Diharapkan, masyarakat atau wajib pajak tidak menyia-nyiakan kesempatan mengikuti amnesti pajak pada periode awal ini agar angka tebusan jauh lebih rendah. [KlikFakta.com/019]

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *