Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pakai Alat Tangkap Jarik, 17 Nelayan dan 4 Kapal Rembang Disandera di Jepara

Sejumlah aparat bersama pihak terkait turun ke lapangan melakukan mediasi terkait persoalan nelayan Ujungwatu, Kecamatan donorojo Jepara dengan nelayan Rembang. [KlikFakta.com/011]

KlikFakta.com, Jepara – Sebanyak 17 nelayan Rembang beserta empat kapal mereka terpaksa disandera oleh nelayan yang ada di desa Ujungwatu, Kecamatan Donorojo Jepara, Jawa Tengah karena menggunakan alat tangkap jarik.
Peristiwa penyanderaan itu setelah diketahui  sejumlah nelayan Rembang melaut di perairan Jepara, tepatnya di kawasan Donorojo. Mengetahui itu, sekitar pukul 14.00 beberapa nelayan Donorojo tak terima. Mereka lantas menjemput paksa nelayan Rembang ke tengah laut. Empat perahu milik nelayan rembang lalu digiring ke pinggir pantai dan tidak diijinkan pulang. Mereka menilai, alat tangkap jarik yang mereka gunakan tidak sesuai aturan.
Ketua Furum Nelayan (Fornel) Jepara utara, Sholihul Huda, mengatakan, polemik tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Dari hasil kesepakatan pada pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara belum lama ini, sudah ada kesepakatan bahwa alat tersebut tidak boleh digunakan ketika melaut di perairan Jepara. Meski, di satu sisi perjanjian itu merugikan nelayan Rembang. Sebab, alat tersebut tidak termasul alat tangkap yang dilarang oleh kementrian.
 “Sejumlah nelayan yang melakukan penyandraan menggunakan dasar perjanjian tersebut, ” katanya.
Solihul menilai, tindakan yang dilakukan nelayan Jepara kurang tepat. Karena menjadi blunder bagi dirinya ketika melaut di perairan Rembang.  Pihaknya berharap Pemkab Jepara atau Rembang dan pihak terkait bisa menengai masalah tersebut agar tidak berlaurut larut.
” Yang melakukan penyandraan itu hanya segelitir dari nelayan yang tidak terima. Jika ini terus terjadi akan berpotensi menjadi masalah pada yang lain. Sehingga perlu ada penyelesaian agar dampaknya tidak melebar, ” katanya.
Kasatpolairut Polres Jepara AKP Hendrik Irawan bersama pihak terkait terjun ke lapangan untuk membatu proses mediasi tersebut. Para nelayan Rembang diperbolehkan pulang dengan membawa perahu dan seluruh alat tangkap ikan yang diamankan oleh nelayan Ujungwatu dengan dilepas oleh perwakilan DKP Prov Jateng,  DPK Kab Jepara,  Kasat Pol Air,  Danramil dan Kapolsek Donorojo serta Kamla TNI AL Jepara,  disaksikan nelayan Ujungwatu. [KlikFakta.com/012]

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *