Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bikin KTP dan SIM Palsu Buat Nipu, Tukang Rental di Jepara Diamankan Polisi

 

Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin menunjukkan barang bukti KTP dan SIM palsu di Mapolres Jepara, Jawa Tengah [KlikFakta.com/011]

KlikFakta.com, Jepara Polres Jepara berhasil mengamankan Muhammad Khoirul Mukminin, 25, warga RT 6/ RW 1, Desa Jambu Timur, Monggo. Bukannya fokus mengembangkan usaha rental dan percetakan miliknya ini malah nyambi bikin Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Ijin Mengendara (SIM) palsu. Parahnya, KTP dan SIM palsu digunakan untuk kegiatan penipuan.
Beruntung, perbuatan melanggar hukum Khirul alias Miun ini segera diketahui pihak Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Khuirul terpaksa dimasukkan ke ruang jeruji besi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Khorirul diamankan di rumahnya Senin, (5/9/2016) sekitar pukul 13.00.
Kapolres Jepara, AKBP M Samsu Arifin, mengatakan, tersangka membuat KTP dan SIM palsu atas nama Handoko, warga RT 1/RW 6, Desa Pendem, Kembang. Oleh Handoko, dua identitas palsu tersebut digunakan sebagai jaminan sewa mobil untuk digelapkan. Sayangnya, tindakan kriminal itu berhasil diketahui pihak kepolisian. Handoko diamankan Polres Jepara di kawasan RT 3/ RW 3, Kelurahan Kauman, Senin (29/8/2016).
”Ini merupakan dua kejadian yang berhubungan. Pertama petugas berhasil mengamankan Handoko karena menggelapkan motor. Dari pengembangan kasus ini kami temukan sindikan pembuatan KTP dan SIM palsu oleh Khoirul,” katanya.
Dari Khoirul, pihak kepolisian mengamankan sedikitnya 10 barang bukti. Yaitu, satu lembar bahan SIM dan KTP palsu, satu unit alat laminating, satu unit LCD monitor, dan satu unit CPU komputer. Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa SIM A atas nama Handoko, SIM A atas nama Taufik Hidayat, SIM B II Umum atas nama Handoko, KTP atas nama Ahmad Ridwan, dan KTP atas nama Taufik Hidayat. Lima identitas tersebut palsu yang hanya dimiliki satu orang yaitu Handoko.
Sementara dari tersangka Handoko sendiri, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa  KTP atas nama Taufik Hidayat, satu SPM Yamaha Mio warna putih, handphone merek Stawberry warna hitam, ban merek Dunlop dengan pelek hitam, dan satu alat GPS.
”Dengan KTP palsu dan satu unit SPM itu tersangka menyewa satu unit KBM Brio dengan nomor polisi K 8974 BL. KBM lalu diserahkan pada tersangka lain bernama Zuliyanto untuk dijual. Zuliyanto belum ditangkap. Saat ini masih dalam proses pencarian,” katanya. Dari data yang dihimpul Polres Jepara, Zuliyanto merupakan warga RT 2/ RW 3, Desa Kauman, Jepara.

Kerugian yang dicapai dalam kejahatan ini sebesar Rp 125 juta. Sementara kerugian dari tindakan Khoirul sebesar Rp 5 juta. ”Tersangka pertama kami ancam dengan hukuman empat tahun penjara,” katanya. [KlikFakta.com/012)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • TOLONG BERITAN INI DI BENARKAN ATAU KLARIFIKASI DI SINI ADAH YANG SALA.

    Dengan KTP palsu dan satu unit SPM itu tersangka menyewa satu unit KBM Brio dengan nomor polisi K 8974 BL. KBM lalu diserahkan pada tersangka lain bernama Zuliyanto, warga Kauman, Jepara untuk dijual. Zuliyanto belum ditangkap. Saat ini masih dalam proses pencarian,” katanya.