![]() |
Sejumlah petani tambak garam di Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, Jawa Tengah membawa garam usai panen. [KlikFakta.com/013] |
KlikFakta.com, Jepara – Dalam Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGaR) tahun ini, petani garam ditarget mampu memproduksi garam sebanyak 12 ton/hektare. Hal itu ditandaskan oleh Freude TP Hutahaean dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Target tersebut merupakan bagian dari target produksi garam nasional tahun 2016 sebanyak 3 juta ton. Dari jumlah tersebut, 60 persen harus memiliki Kualitas Produksi 1 (KP1).
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Freude, KKP telah menyusun sejumlah program. Selain mengucurkan anggaran, di tingkat pusat juga telah dilakukan kordinasi dengan kementerian dan instansi lain.
“Dengan Kementerian Perdagangan kami berkordinasi mengenai kuota impor dan berapa banyak garam rakyat yang bisa diserap untuk industri, perubahan tata niaga garam, dan penentuan harga garam rakyat,” kata dia.
Freude juga mengemukakan program intensifikasi produksi garam dengan pengintegrasian dan sertifikasi lahan garam. Mengenai hal ini, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengintegrasian lahan dimaksudkan agar lahan garam tak terpisah-pisah dengan ukuran kecil seperti saat ini. Tapi menjadi satu lahan luas sehingga akan memudahkan dari sisi pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, dan fasilitas lainnya yang masuk dalam PUGaR.
“Termasuk juga memudahkan dalam pemasangan geo isolator yang tetap akan diberikan kepada petani garam tahun ini,” ungkapnya.
Program baru dan penting lainnya yakni pembuatan resi gudang. Menurut Freude program tersebut dijalankan untuk mengatasi masalah harga garam yang selama ini dikeluhkan petani. Dia menandaskan, dengan adanya resi gudang, maka tak ada lagi harga garam petani Rp 200/kilogram.
Dalam pelaksanaan nanti, resi gudang akan dilengkapi dengan gudang penampungan garam. Manajemen akan dikelola oleh dinas maupun ahli yang ditunjuk dan disepakati bersama. Dengan adanya gudang, maka garam bisa ditahan dan baru dilepas saat harga sudah layak.
“Sekarang sistemnya harus dibalik. Dulu tengkulak besar atau pengusaha yang mengendalikan. Sekarang harus kita. Tapi semuanya harus bisa bekerjasama,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jepara Achid Setyawan, Kabid Keluatan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Munawarto serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat pada bidang tersebut Akhmad Sofuan menyarankan agar petani garam berintegrasi untuk memperkuat daya tawar. “Sebaiknya kelompok tani berintegrasi menjadi satu koperasi, atau bergabung dengan koperasi garam yang sudah ada,” kata Akhmad Sofuan.
Koperasi petani garam diperlukan lantaran program PUGeR tahun ini fikus pada pengembangan dan berorientasi profit. Sehingga bantuan PUGeR hanya bisa diberikan kepada lembaga yang berbadan hukum. Sedangkan kelompok tani tak berbadan hukum.
“Nanti bantuan akan dicairkan ke koperasi atau BUMDes,” tandas dia. [KlikFakta.com/013]