Komisioner KPU Kabupaten Jepara saat mengumumkan perubahan jadwal pendaftaran calon Bupati Jepara dalam Pilkada 2017 mendatang (Klikfakta.com-010) |
KlikFakta.com, Jepara – Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang berdampak pada perubahan sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Saat ini, KPU RI telah menerbitkan tiga peraturan baru yang menjadi dasar pelaksaan pemilihan kepala daerah serentak di 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di Indonesia.
Tiga peratutan KPU yang baru saja ditetapkan adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Yang kedua adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketiga adalah PKPU Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2016. Dengan telah ditetapkannya dua PKPU baru tersebut, KPU Jepara saat ini langsung menindaklanjutinya.
Yang dilakukan KPU Jepara dengan adanya PKPU baru tersebut kini langsung merevisi keputusan KPU Jepara tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2017.
Selain merevisi keputusan KPU Jepara untuk disesuaikan dengan PKPU terbaru, KPU Jepara juga menempuh langkah menyebarluaskan informasi perubahan regulasi ini kepada masyarakat. KPU Jepara langsung berkirim surat kepada sejumlah pimpinan partai politik, tokoh-tokoh yang sebelumnya pernah berkonsultasi ke KPU Jepara akan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati, kepada sejumlah pimpinan organisasi dan menyebarluaskan informasi melalui website KPU dan media massa.
Mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2016, ada sejumlah perubahan jadwal. Di antaranya jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang semula tanggal 19 sampai 21 September 2016, saat ini menjadi tanggal 21 sampai 23 September 2016. Kemudian penetapan Pasangan Calon yang semula tanggal 22 Oktober 2016 menjadi tanggal 24 Oktober 2016. Perubahan jadwal lainnya pengundian nomor urut Pasangan Calon yang semula tanggal 23 Oktober 2016 menjadi tanggal 25 Oktober 2016.
Adapun terkait ditetapkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Jepara juga segera menyususn keputusan terkait Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017. (KF-010)