Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Riset UIN Sunan Kudus Ungkap Strategi NU Mempertahankan Otoritas Keagamaan di Era Digital

Tim peneliti UIN Sunan Kudus saat melaksanakan deseminasi hasil riset kepada para mahasiswa prodi Manajemen Dakwah

klikFakta.com, KUDUS – Perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat memperoleh informasi keagamaan, tetapi juga mendorong organisasi Islam melakukan penyesuaian dalam mempertahankan otoritas dan legitimasi keagamaannya. Fenomena tersebut menjadi salah satu temuan penting penelitian yang dilakukan tim akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus.

Temuan tersebut dipaparkan dalam kegiatan diseminasi hasil penelitian bertajuk “Dakwah Digital dan Otoritas Institusional: Respons Nahdlatul Ulama terhadap Perubahan Teknologi” yang diselenggarakan di Ruang D2 Kampus UIN Sunan Kudus, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang merupakan diseminasi kedua dari rangkaian penelitian tahun 2026 ini diikuti puluhan peserta, termasuk mahasiswa dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Penelitian tersebut merupakan bagian dari program Penelitian Pengembangan Program Studi yang didanai melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) UIN Sunan Kudus tahun anggaran 2026.

Tim penelitian diketuai oleh Wahyu Khoiruz Zaman, M.S.I., dengan anggota Nur Ahmad, S.Sos.I., M.S.I., serta Nur Zakkiyah sebagai anggota mahasiswa.

Otoritas Keagamaan Menghadapi Tantangan Algoritma

Penelitian ini berangkat dari perubahan lanskap komunikasi keagamaan akibat perkembangan media sosial, platform digital, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Di ruang digital, masyarakat semakin mudah mengakses ceramah, fatwa, maupun penjelasan keagamaan melalui berbagai platform. Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru, terutama berkaitan dengan kredibilitas sumber pengetahuan agama.

Popularitas seorang pendakwah di media sosial tidak selalu berbanding lurus dengan kedalaman pengetahuan dan legitimasi keagamaannya. Algoritma platform cenderung memberikan ruang lebih besar kepada konten yang mampu menarik perhatian publik, terlepas dari kualitas keilmuan yang mendasarinya.

Kondisi tersebut menempatkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) pada situasi yang menuntut kemampuan beradaptasi tanpa meninggalkan tradisi keilmuan yang telah menjadi fondasi otoritasnya.

Dalam penelitian ini, Wahyu dan tim berupaya memahami bagaimana NU merespons perubahan teknologi sekaligus mempertahankan otoritas keagamaan yang selama ini bertumpu pada tradisi pesantren, sanad keilmuan, figur kiai, dan struktur kelembagaan.

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data utama diperoleh melalui wawancara mendalam dengan empat informan, yakni Ulil Abshar Abdalla, Hamzah Sahal, Mohamad Syafi’ Alielha atau Savic Ali, serta Hasanudin Ali.

Data wawancara tersebut diperkaya melalui observasi digital dan kajian dokumentasi terhadap berbagai platform serta program digital yang berkaitan dengan NU.

Lima Strategi NU Menghadapi Transformasi Digital

Hasil penelitian mengidentifikasi lima pola utama respons institusional NU terhadap perkembangan teknologi digital.

Pertama, penguatan media resmi sebagai sumber rujukan keagamaan. Kehadiran NU Online, TVNU, dan berbagai akun media sosial resmi menjadi bagian penting dari strategi organisasi dalam menyediakan informasi keagamaan yang memiliki identitas dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, pengembangan layanan keagamaan berbasis digital. Pemanfaatan aplikasi dan layanan berbasis teknologi menunjukkan bahwa dakwah tidak lagi terbatas pada penyampaian ceramah, tetapi juga mencakup pelayanan terhadap kebutuhan keagamaan masyarakat.

Ketiga, digitalisasi tata kelola organisasi. Penggunaan sistem informasi, termasuk platform administrasi kelembagaan seperti DIGDAYA, memperlihatkan bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk memperkuat pengelolaan data, identitas, dan administrasi organisasi.

Keempat, pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Transformasi digital menuntut kemampuan baru dari pengelola dakwah, mulai dari produksi konten, literasi digital, pengelolaan media, hingga pemahaman terhadap karakteristik audiens.

Kelima, penguatan jaringan media digital yang terdesentralisasi. Keberadaan media dan kanal komunikasi pada tingkat wilayah, cabang, pesantren, maupun komunitas menjadi kekuatan tersendiri bagi NU dalam memperluas jangkauan dakwah sekaligus mempertahankan kedekatan dengan masyarakat.

Kelima pola tersebut menunjukkan bahwa respons NU terhadap teknologi digital tidak hanya berlangsung pada aspek komunikasi, tetapi juga mencakup pelayanan, penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan jaringan organisasi.

WhatsApp Image 2026 10 20 at 13.45.04 1

Melahirkan Konsep Reinstitusionalisasi Otoritas

Salah satu temuan penting penelitian ini adalah konsep reinstitusionalisasi otoritas keagamaan, yakni proses penataan kembali otoritas keagamaan institusional melalui pemanfaatan teknologi digital.

Temuan ini menawarkan sudut pandang berbeda dari anggapan bahwa perkembangan internet dan media sosial semata-mata menyebabkan melemahnya otoritas keagamaan tradisional.

Sebaliknya, penelitian menunjukkan bahwa perkembangan teknologi juga dapat mendorong organisasi keagamaan yang telah mapan untuk memperkuat kembali legitimasi dan kehadirannya melalui infrastruktur digital.

Dalam konteks NU, tradisi sanad keilmuan diterjemahkan melalui kurasi dan penyediaan rujukan keagamaan yang kredibel. Figur kiai memperoleh ruang baru melalui media audiovisual, sementara legitimasi kelembagaan diperkuat melalui identitas resmi, sistem verifikasi, dan jaringan komunikasi digital.

Dengan demikian, transformasi digital tidak selalu menempatkan tradisi dan teknologi dalam hubungan yang saling bertentangan.

Keduanya justru dapat berjalan secara bersamaan ketika pemanfaatan teknologi tetap berlandaskan pada prinsip keilmuan, etika, dan tanggung jawab kelembagaan.

Dakwah Digital Tidak Cukup Mengandalkan Popularitas

Penelitian ini juga menemukan sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian organisasi keagamaan dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Di antaranya adalah ketimpangan kemampuan digital antarstruktur organisasi, kecenderungan penyederhanaan pengetahuan agama dalam konten singkat, ketergantungan pada algoritma platform, serta meningkatnya personalisasi otoritas melalui figur-figur populer.

Selain itu, perkembangan kecerdasan buatan menghadirkan persoalan baru terkait validitas informasi, keamanan data, privasi pengguna, dan tanggung jawab etis dalam penyampaian pengetahuan keagamaan.

Karena itu, penelitian merekomendasikan penguatan tata kelola komunikasi digital, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kualitas dan keterlacakan konten keagamaan, serta penyusunan kebijakan penggunaan data dan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.

Keberhasilan dakwah digital juga perlu dinilai secara lebih luas, tidak hanya berdasarkan jumlah pengikut, tayangan, maupun interaksi di media sosial, tetapi juga kualitas sumber pengetahuan, manfaat layanan, dan kemampuan organisasi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kontribusi bagi Pengembangan Ilmu Dakwah

Melalui diseminasi ini, hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan kajian Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam, terutama dalam memahami hubungan antara agama, teknologi, dan perubahan otoritas keagamaan.

Temuan penelitian juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi organisasi keagamaan, pengelola media dakwah, serta lembaga pendidikan Islam dalam merumuskan strategi komunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Penelitian ini menegaskan bahwa masa depan dakwah digital tidak cukup ditentukan oleh kemampuan menghasilkan konten yang menarik atau menjangkau audiens dalam jumlah besar.

Lebih dari itu, keberlanjutan otoritas keagamaan bergantung pada kemampuan organisasi menghubungkan tradisi keilmuan, kredibilitas kelembagaan, inovasi teknologi, serta kebutuhan masyarakat dalam satu ekosistem dakwah yang bertanggung jawab.

Melalui penelitian ini, UIN Sunan Kudus turut memperkuat kontribusi akademik dalam pengembangan kajian agama digital sekaligus menawarkan perspektif baru mengenai transformasi otoritas keagamaan Islam di Indonesia.

Share: