Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cek Rp65 Juta Tak Bisa Dicairkan, Warga Rembang Laporkan Dugaan Penipuan Transaksi Tanah Rp10 Miliar

(Foto: KlikFakta/Aris.S)

KlikFakta.com, JEPARA – Harapan Sutrisno Bin Sunardi mendapatkan pembayaran dalam rangkaian rencana transaksi tanah senilai Rp10 miliar justru berujung persoalan. Warga Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, itu mengaku memberikan uang Rp65 juta setelah menerima cek Bank CIMB Niaga dengan nilai yang sama. Namun saat hendak dicairkan, cek tersebut disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.

Merasa dirugikan, Sutrisno kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia melaporkan Hadi Setiawan ke Polres Jepara atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polres Jepara dengan nomor rekomendasi Lap. Aduan/746/IX/2026/Res Jepara. Dalam dokumen tersebut, Sutrisno tercatat sebagai pelapor dan Hadi Setiawan sebagai pihak yang dilaporkan.

Kasus ini bermula dari rencana transaksi tanah milik Sutrisno di Karimun yang menurut keterangannya akan dibeli dengan nilai Rp10 miliar bersih.

Sutrisno menuturkan, rangkaian peristiwa bermula pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Hadi datang ke rumahnya di Rembang dengan ditemani dua orang bernama Hasbollah dan seorang teman lainnya.

Pertemuan berlangsung sekitar satu setengah jam. Setelah pembicaraan selesai, Hadi bersama rombongannya meninggalkan rumah Sutrisno.

Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, Hadi kembali menghubungi Sutrisno dan mengajaknya bertemu di Jepara.

Dalam pertemuan tersebut, pembicaraan mengarah pada rencana pembelian tanah milik Sutrisno di Karimun dengan nilai transaksi Rp10 miliar.

Menurut Sutrisno, dalam proses pembicaraan tersebut Hadi sempat mengeluarkan cek. Belakangan, Sutrisno mengaku mengetahui bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening disebut belum mencukupi.

Persoalan kemudian berlanjut pada pertemuan berikutnya di Cafe Anak Panah Kopi Jepara.

Di tempat tersebut, menurut Sutrisno, Hadi kembali membahas pembayaran tanah senilai Rp10 miliar. Hadi disebut menyampaikan rencana mencairkan dana sebesar Rp5 miliar dari Bank BCA.

Namun, Hadi disebut mengatakan bahwa sebelum dana tersebut dapat dicairkan, dirinya harus terlebih dahulu menyelesaikan sisa kewajiban di bank.

Dalam kondisi tersebut, Hadi kemudian meminta pinjaman uang kepada Sutrisno sebesar Rp65 juta.

Sutrisno kemudian menyerahkan uang tersebut. Sebagai pengganti, ia menerima cek Bank CIMB Niaga senilai Rp65 juta.

Sutrisno mengaku sempat memastikan secara langsung kepada Hadi apakah cek tersebut benar-benar dapat dicairkan.

“Saya tanyakan apakah cek itu bisa sewaktu-waktu ditukar dengan uang. Hadi bilang bisa, Pak,” kata Sutrisno.

Berbekal keyakinan tersebut, Sutrisno kemudian mendatangi bank untuk memastikan pencairan cek.

Namun, menurut pengakuannya, pihak Bank CIMB Niaga menyampaikan bahwa cek senilai Rp65 juta tersebut belum dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.

Bagi Sutrisno, persoalan itu bukan sekadar cek yang gagal dicairkan. Ia mengaku telah menyerahkan uang berdasarkan keyakinan bahwa cek yang diterimanya dapat diuangkan, sementara transaksi tanah senilai Rp10 miliar juga menjadi bagian dari rangkaian pembicaraan sebelumnya.

Merasa mengalami kerugian, Sutrisno memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Jepara.

Dalam surat tanda terima laporan pengaduan, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Dokumen kepolisian juga mencantumkan waktu kejadian pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 18.42 WIB, dengan lokasi di Cafe Anak Panah Kopi Jepara, Jalan Dr. Sutomo Nomor 50, Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara.(Aris.S)

Editor: Saiful

Share: