KlikFakta.com, JEPARA – Rencana transaksi pembelian tanah senilai Rp10 miliar berujung persoalan hukum. Sutrisno Bin Sunardi, warga Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, melaporkan Hadi Setiawan ke Polres Jepara atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah menerima cek senilai Rp65 juta yang disebut tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polres Jepara dengan nomor rekomendasi Lap. Aduan/746/IX/2026/Res Jepara. Dalam dokumen tersebut, Sutrisno tercatat sebagai pelapor, sedangkan Hadi Setiawan tercantum sebagai pihak yang dilaporkan.
Berdasarkan dokumen kepolisian, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Waktu kejadian dalam surat tersebut tercatat pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 18.42 WIB, dengan lokasi kejadian di Cafe Anak Panah Kopi Jepara, Jalan Dr. Sutomo Nomor 50, Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Namun, menurut kronologi yang disampaikan Sutrisno, rangkaian persoalan tersebut bermula sebelum pertemuan di kafe.
Sutrisno menuturkan, pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, Hadi datang ke rumahnya di Rembang dengan ditemani dua orang bernama Hasbollah dan seorang teman lainnya.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu setengah jam. Setelah pembicaraan selesai, Hadi bersama dua rekannya kemudian berpamitan meninggalkan rumah Sutrisno.
Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, Hadi menghubungi Sutrisno dan mengajaknya bertemu di Jepara.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Sutrisno, dibicarakan rencana pembelian tanah miliknya di Karimun dengan nilai transaksi sebesar Rp10 miliar bersih.

Dalam rangkaian pembicaraan mengenai transaksi tersebut, Sutrisno menyebut Hadi kemudian mengeluarkan cek. Belakangan, menurut Sutrisno, cek tersebut diketahui tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
Persoalan kemudian berlanjut pada pertemuan berikutnya di Cafe Anak Panah Kopi Jepara.
Menurut Sutrisno, dalam pertemuan tersebut Hadi kembali membicarakan pembayaran tanah senilai Rp10 miliar. Hadi disebut menyampaikan rencana mencairkan dana sebesar Rp5 miliar dari Bank BCA.
Namun, menurut keterangan Sutrisno, Hadi mengatakan bahwa untuk mencairkan dana tersebut dirinya terlebih dahulu harus menyelesaikan sisa kewajiban di bank.
Dalam kondisi tersebut, Hadi kemudian disebut meminjam uang kepada Sutrisno sebesar Rp65 juta.
Sebagai pengganti uang tersebut, Sutrisno menerima cek Bank CIMB Niaga dengan nominal Rp65 juta.
Sutrisno mengaku sempat memastikan kepada Hadi mengenai kemungkinan pencairan cek tersebut.
“Saya tanyakan apakah cek itu bisa sewaktu-waktu ditukar dengan uang. Hadi bilang bisa, Pak,” ujar Sutrisno.
Keesokan harinya, Sutrisno kemudian mendatangi Bank BCA dan Bank CIMB Niaga untuk memastikan kondisi rekening dan pencairan cek tersebut.
Namun, menurut Sutrisno, pihak bank menyampaikan bahwa cek Bank CIMB Niaga senilai Rp65 juta tersebut belum dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
Atas persoalan tersebut, Sutrisno kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Jepara. Dokumen tanda terima laporan yang diperoleh menunjukkan bahwa laporan tersebut diterima dengan perkara yang dicantumkan sebagai dugaan penipuan dan/atau penggelapan.(Aris.S)
Editor: Saiful







