klikFakta.com, KLATEN – Pemilik usaha material Depo MJS 06 milik Sri Lestari di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah sejumlah alat pemecah batu miliknya dirusak oleh orang tak dikenal (OTK)
Aksi perusakan tersebut diketahui terjadi di lokasi usaha material di Desa Majegan, Kecamatan Tulung. Pelaku diduga dengan sengaja merusak bagian-bagian penting mesin pemecah batu atau stone crusher sehingga peralatan tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk beroperasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan perusakan dengan cara memotong sejumlah bagian alat menggunakan las atau alat pemotong. Beberapa komponen mesin bahkan dipotong-potong hingga mengalami kerusakan parah.
“Informasi awal dari salah satu perangkat desa yang mengetahui, kemudian menghubungi bos saya yang berada di luar kota. Kemudian bos saya (Lestari) tidak merasa menjualnya, akhir untuk dihentikan aktivitas para orang tak dikenal itu,” terang Andre kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Akibat aksi tersebut, pemilik usaha material mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. Selain mengalami kerusakan pada mesin dan peralatan produksi, aktivitas usaha material juga terganggu apabila sewaktu waktu dioperasikan.
“Alat ini sudah berhenti setahun lebih, karena bahan seperti batu lagi mahal. Ya, kerugiannya cukup banyak. Kalau dulu alat itu belinya kalau nggak salah Rp 2 miliar. Tapi kalau sudah rusak kaya gini kan nggak bisa dipakai lagi,” ujar Andre.

Andre mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Klaten. Dalam kasus ini, diketahui bahwa pemilik tidak merasa menjual dengan siapapun. Namun, menurut pengakuan para pemotong yang dilaporkan ke Polresta Klaten sudah di jual.
“Saat ditanya katanya sudah dibeli. Terus yang datang kesini motong motong mesin itu ada 11 orang. Yang hilang itu tangki kapasitas 5 ribu liter sama dinamo,” jelas Andre.
Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) diketahui sekitar pukul 1.00 WIB.
“Kasusnya sudah dilaporkan. Awalnya di Polsek Tulung, kemudian disuruh ke Polresta Klaten. Laporannya pencurian,” katanya.
Ia berharap aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku perusakan. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak pada kelangsungan operasional usaha yang akan datang.
“Kasus perusakan alat pemecah batu tersebut kini diharapkan segera mendapat penanganan dari pihak berwenang untuk mengungkap identitas dan motif pelaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Klaten, AKP Suwoto menyampaikan, bahwa kasus dari pengrusakan di depo material di Desa Majegan, Tulung sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Kejadian pada Minggu 30 Agustus 2026. Dari pihak korban sudah melaporkan kejadian itu dan saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” pungkasnya.(Jl).
Editor: Saiful







