Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kenduren Massal Warnai Deklarasi Rekonstruksi dan Rekonsiliasi Hari Jadi ke-477 Kudus

klikFakta.com, KUDUS — Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Birton, jajaran Forkopimda, dan Ketua TP PKK Kabupaten Kudus Endhah Sam’ani Intakoris menghadiri Kenduren Massal Deklarasi Rekonstruksi dan Rekonsiliasi Hari Jadi Ke-477 Kota Kudus di Taman Menara Kudus, Minggu (23/8/2026). Deklarasi ini menandai pergeseran tanggal Hari Jadi Kota Kudus berdasarkan kesepakatan para ahli dan tokoh masyarakat.

Perubahan yang paling mendasar dari deklarasi ini adalah pergeseran tanggal peringatan, dari yang semula 23 September.

“Sesuai dengan kesepakatan para ahli, para tokoh, Hari Jadi Kota Kudus akan bergeser, dari yang tadinya 23 September menjadi 23 Agustus,” ujar Bupati Sam’ani.

Langkah berikutnya, menurut Bupati Sam’ani, adalah membawa hasil rekonsiliasi ini ke meja DPRD Kudus untuk dibahas dalam perubahan peraturan daerah.

“Rekonsiliasi dan rekonstruksi ini akan kami sampaikan ke DPRD Kudus untuk dibahas perubahan peraturan daerahnya. Semoga berjalan baik dengan adanya dukungan dari seluruh pihak,” tambahnya.

Tak berhenti pada aspek administratif, Bupati Sam’ani juga mengajak masyarakat menjadikan momentum ini sebagai ruang refleksi dan penguatan persatuan.

“Momentum hari jadi ini juga kita gunakan untuk refleksi. Kudus adalah milik bersama, milik kita semua, perbedaan adalah rahmat dari Allah SWT. Mari kita dorong dengan persatuan dan kesatuan, bangun Kabupaten Kudus ini dengan harmoni, menuju masyarakat yang sejahtera,” pesannya.

Di saat yang sama, Ketua Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus (YM3SK), K.H. Muchammad Fatchan menegaskan bahwa proses rekonstruksi sejarah ini dilandasi semangat ketelitian ilmiah, bukan penolakan terhadap masa lalu.

“Proses ini bukan bentuk koreksi yang menafikan masa lalu, melainkan wujud kecintaan kita yang mendalam terhadap keberadaan sejarah dan ketelitian ilmiah,” ujarnya.

Penetapan tanggal 23 Agustus, lanjutnya, merupakan hasil sinergi antara pihak yayasan dan Pemkab Kudus dalam menguatkan dasar historis penetapan tersebut.

“Melalui momentum ini, kami ingin menyatukan dan menyelaraskan langkah antara Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menetapkan tanggal 23 Agustus berdasarkan bukti-bukti kuat yang akan memperkokoh legitimasi historis Kudus sebagai Kota Santri warisan para wali,” jelasnya.

Share: