Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

17.968 Batang Diamankan dalam Operasi Gabungan, Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Jepara

klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai.

Operasi melibatkan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI dan Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jepara.

Dalam pelaksanaannya, tim menyasar sejumlah toko dan warung kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebanyak 17.968 batang rokok ilegal.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai.

Ia meminta seluruh petugas mengedepankan pendekatan yang humanis selama menjalankan kegiatan di lapangan.

IMG 20260820 WA0038

”Lakukan kegiatan ini dengan cara humanis kepada masyarakat, kita berikan pelayanan terbaik,” tegas Sapan.

Selain melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang yang ditemukan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pedagang dan pelaku usaha. Sosialisasi mencakup ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan mengenai cukai, serta risiko hukum bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sapan, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Upaya tersebut perlu diimbangi dengan edukasi secara berkelanjutan agar masyarakat memahami dampak dan konsekuensi dari peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Jepara berharap kegiatan pengawasan dan edukasi dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga peredaran rokok ilegal semakin berkurang. Langkah tersebut sekaligus untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diharapkan turut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.(ADV)

Share: