Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tujuan Syariat dan Marhaenisme: Titik Temu Kemaslahatan, Keadilan Sosial, dan Pembebasan Rakyat

Oleh: M. Nuril Anwar

“Sebuah gagasan tidak harus lahir dari rahim tradisi yang sama untuk dapat berdialog. Yang diperlukan adalah kejujuran intelektual untuk menemukan titik temu tanpa menghapus perbedaan.”

MELAMPAUI DIKOTOMI PALSU

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan berbangsa Indonesia, kita kerap terjebak dalam dikotomi buatan: seolah-olah keislaman dan kerakyatan adalah dua kutub yang tak dapat disatukan, seolah memegang teguh syariat berarti harus menjauh dari gagasan pembebasan rakyat, dan sebaliknya memperjuangkan kemerdekaan dan keadilan sosial dianggap harus menjauh dari akar keagamaan.

Perdebatan yang berulang-ulang ini membuang energi pada pertentangan permukaan, padahal sejarah perjuangan Indonesia membuktikan sebaliknya: gagasan tentang keadilan, kemerdekaan, kesejahteraan, dan kemanusiaan selalu tumbuh dan berkembang dalam ruang dialog yang hidup antar-berbagai tradisi pemikiran yang kita miliki.

Justru di sinilah letak urgensi untuk membuka kembali dan memperdalam ruang dialog antara maqāṣid al-syarī‘ah kerangka pemikiran hukum Islam yang berpusat pada kemaslahatan manusia dan Marhaenisme ajaran sosial-politik Bung Karno yang berakar pada penderitaan dan perjuangan rakyat kecil. Keduanya lahir dari sumber dan jalur sejarah yang berbeda, namun keduanya sama-sama dipacu oleh satu pertanyaan besar: bagaimana agar kehidupan manusia menjadi lebih layak, lebih adil, dan lebih bermartabat?

Dialog ini bukan upaya meleburkan identitas, bukan pula usaha menyamakan asal-usul. Ini adalah upaya mencari benang merah etis yang menghubungkan dua tradisi besar, untuk kemudian kita gunakan sebagai kompas dalam menilai dan membangun kehidupan berbangsa.

MARHAENISME: NASIONALISME YANG BERPIJAK PADA RAKYAT KECIL

Marhaenisme bukan sekadar label politik. Ia lahir dari keprihatinan mendalam Soekarno melihat realitas kehidupan masyarakat Indonesia di bawah penjajahan: jutaan petani kecil, pengrajin, buruh, dan pedagang kecil yang memiliki alat produksi sendiri namun terlalu lemah, terlalu miskin, dan terlalu terjepit untuk berdaya. Ia menyebut mereka kaum Marhaen rakyat kecil yang menjadi tulang punggung kehidupan bangsa, namun justru yang paling jarang mendapat keadilan.
Dalam kerangka pemikirannya, Soekarno merumuskan Marhaenisme sebagai sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi.

Nasionalisme bukan sekadar perasaan cinta tanah air, bukan sekadar kebanggaan pada bendera dan lagu kebangsaan. Nasionalisme sejati adalah perjuangan untuk keselamatan dan kesejahteraan rakyat yang hidup di atas tanah air tersebut. Kemerdekaan politik belumlah kemerdekaan seutuhnya jika rakyat masih merana secara ekonomi. Demokrasi belum bermakna jika rakyat hanya dipanggil saat pemilu, lalu dilupakan saat kebijakan dibuat. Sosio-demokrasi yang diimpikan Soekarno menuntut demokrasi tidak hanya di ranah politik, tetapi juga di ranah ekonomi sehingga kemerdekaan benar-benar dirasakan hingga ke tingkatan dapur rakyat kecil. [1]

Inti Marhaenisme sederhana namun tajam: setiap kebijakan, setiap sistem, setiap perjuangan harus diukur dari dampaknya terhadap rakyat yang paling lemah.

MAQASHID AL-SYARI’AH: SYARIAT UNTUK KEMASLAHATAN MANUSIA

Sementara di jalur tradisi keilmuan Islam, maqoshid al-syari’ah lahir sebagai upaya memahami bahwa setiap ketentuan syariat tidaklah turun tanpa tujuan. Di balik hukum ada tujuan; di balik perintah ada kemaslahatan yang ingin diwujudkan.

Al-Imam Abu Hamid Muhammad al-Ghozali merumuskan bahwa tujuan syariat adalah perlindungan atas lima kebutuhan dasar manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta yang harus terjaga dari kerusakan di dunia dan akhirat. [2] Rumusan ini kemudian diperdalam dan disistematisasikan oleh Imam Abu Ishaq al-Syathibi dalam karyanya al-Muwafaqot, yang membagi tingkatan kebutuhan manusia menjadi kebutuhan mutlak, kebutuhan pelengkap, dan kebutuhan penyempurna. Bagi al-Syatibi seluruh syariat berpusat pada satu poros: kemaslahatan manusia. [3]

Dengan demikian, bertanya “apa hukumnya?” harus selalu diiringi pertanyaan: untuk kemaslahatan apa hukum itu ditetapkan? Apakah kebijakan atau tindakan tersebut melindungi manusia, atau justru merugikannya? Inilah inti semangat maqoshid (tujuan): syariat bukan penjara, melindungi bukan mengekang, dan hukum adalah sarana memelihara martabat manusia.

LIMA TITIK TEMU MAQOSHID AL-SYARI’AH DENGAN MARHAENISME

1. Keadilan sebagai Tujuan Utama

Al-Qur’an menegaskan dengan tegas:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
QS. al-Naḥl [16]: 90

Perintah ini diperkuat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, atau ibu bapak, atau kerabat dekat.”
QS. al-Nisā’ [4]: 135

Dan pula:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Dan janganlah kebencianmu terhadap sesuatu kaum cenderung untuk kamu berbuat tidak adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa.”
QS. al-Mā’idah [5]: 8

Keadilan tidak boleh berubah karena siapa pelakunya atau siapa korbannya. Di sinilah pertemuan pertama dan terkuat: Marhaenisme menuntut keadilan yang nyata menghapus penindasan; maqoshid al-syariah menegakkan keadilan sebagai perintah mutlak Tuhan. Keduanya sepakat: keadilan bukan slogan, melainkan struktur kehidupan yang harus diwujudkan terutama bagi mereka yang lemah. [4]

2. Perlindungan Jiwa = Kesejahteraan Rakyat
Salah satu pilar maqoshid adalah hifz al-nafs (perlindungan jiwa). Al-Qur’an menyatakan:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Barangsiapa membunuh seorang manusia bukan karena alasan pembalasan atau karena kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya; dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
QS. al-Mā’idah [5]: 32

Nilai kehidupan manusia dalam Islam begitu tinggi sehingga menyelamatkan satu nyawa dinilai menyelamatkan seluruh umat manusia. Dalam ranah publik, ini berarti negara dan kebijakan wajib menjamin pangan, kesehatan, tempat tinggal, keselamatan kerja, dan lingkungan yang layak. [5]

Marhaenisme mengajarkan hal yang sama: kemerdekaan berarti terbebas dari kelaparan, penyakit, dan ketakutan. Pembangunan yang menumbuhkan angka ekonomi tetapi mematikan kehidupan rakyat bukanlah pembangunan, melainkan eksploitasi.

3. Kedaulatan Ekonomi dan Perlindungan Harta
Hifz Al-maal (perlindungan harta) adalah pilar ketiga. Al-Qur’an melarang:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
QS. al-Baqarah [2]: 188

Serta menegaskan prinsip distribusi:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
QS. al-Ḥasyr [59]: 7

Islam tidak menolak kepemilikan pribadi, tetapi menempatkan harta dalam kerangka moral-sosial: kekayaan tidak boleh menjadi alat penindasan, dan sistem ekonomi tidak boleh memusatkan kekayaan hanya pada segelintir tangan. [6]

Ini berjalan seiring dengan gagasan sosio-demokrasi Marhaenisme yang menuntut demokrasi ekonomi rakyat tidak hanya berhak memilih pemimpin, tetapi juga berhak atas hasil bumi dan kekayaan bangsa. Jika kemerdekaan politik tidak diikuti kemerdekaan dari kemiskinan, maka kemerdekaan itu belum selesai. [7]

4. Pendidikan dan Pembebasan Kesadaran
Hifz al-‘aql (perlindungan dan pengembangan akal) menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan mutlak. Masyarakat yang berilmu adalah masyarakat yang mampu melihat realitas, membedakan kebenaran dari kebohongan, dan menentukan nasibnya sendiri. Rakyat bukan objek yang digerakkan, melainkan subjek yang sadar.

Marhaenisme memandang pembebasan tidak hanya soal kekuasaan, tetapi juga kesadaran. Rakyat yang tidak memahami posisinya dalam struktur penindasan tidak akan mampu membebaskan dirinya. Maka pendidikan terutama pendidikan yang membuka mata hati terhadap realitas ketidakadilan adalah jalan pembebasan.

5. Kekuasaan sebagai Amanah, Bukan Hak Milik. Islam mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
QS. al-Nisā’ [4]: 58

Kaidah fikih memperkuat:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.”
Jabatan bukan kemuliaan pribadi, melainkan tanggung jawab sosial. [8] Marhaenisme menempatkan hal serupa: negara adalah alat untuk rakyat, bukan rakyat alat untuk negara. Setiap kebijakan harus diuji: apakah membebaskan rakyat kecil, atau justru memperkuat penindas?

ETIKA PERJUANGAN: TIDAK BOLEH MEMBAHAYAKAN

Perjuangan membutuhkan keberanian, tetapi keberanian membutuhkan etika. Rasulullah ﷺ menetapkan prinsip fundamental:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارٌ

“Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan.”

Hadis Riwayat Ibn Majah, no. 2341
Ini berarti perjuangan melawan ketidakadilan tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru. Tujuan yang luhur tidak dapat dibenarkan dengan cara yang merusak. Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi kebencian, dan membela rakyat tidak boleh menjadikan rakyat sebagai korban. Prinsip ini menjadi dasar kaidah fikih:

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Kemudaratan harus dihilangkan.”

Di sinilah maqoshid al-syari’ah memberi bimbingan etis bagi semangat pembebasan: perubahan sejati adalah perubahan yang menghidupkan, bukan yang mematikan; yang menyatukan, bukan yang memecah; yang memberi harapan, bukan yang melukai. [9]

BUKAN MENYAMAKAN, TETAPI MENDIALOGKAN

Perlu ditegaskan: upaya mempertemukan maqoshid al-syari’ah dan Marhaenisme bukanlah upaya menyamakan keduanya. Soekarno tidak merumuskan maqoshid al-syari’ah, dan ulama terdahulu tidak merumuskan Marhaenisme. Keduanya lahir dari konteks sejarah dan kerangka epistemologi yang berbeda.

Yang kita bangun adalah ruang dialog, bukan peleburan. Dialog justru tumbuh dari perbedaan. Ketika kita mempertemukan pertanyaan-pertanyaan mereka, kita memperoleh kerangka yang lebih lengkap untuk menilai realitas bangsa:
Apakah kebijakan ini adil dan melindungi jiwa, harta, akal, keturunan, dan agama rakyat? (maqoshid al-syari’ah)

Apakah kebijakan ini memberdayakan rakyat kecil, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat? (Marhaenisme).

Ketika kedua kerangka ini berjalan beriringan, kita tidak lagi terjebak dalam pilihan palsu: agama atau kebangsaan? Syariat atau keadilan? Kita justru memiliki kompas ganda untuk menilai mana yang benar-benar membawa kebaikan bagi manusia.

MEMBELA RAKYAT, MENJAGA KEMASLAHATAN

Indonesia hari ini tidak kekurangan ideologi. Kita memiliki Pancasila, kita memiliki kekayaan tradisi keagamaan, kita memiliki warisan pemikiran para pendiri bangsa. Yang sering kurang adalah keberanian untuk menguji setiap gagasan dan kebijakan pada kriteria paling sederhana namun paling mendesak: apakah kehidupan rakyat menjadi lebih baik karenanya.

Marhaenisme mengingatkan kita untuk tidak memalingkan muka dari penderitaan rakyat kecil. Maqoshid Al-syari’ah mengingatkan kita bahwa hukum dan kekuasaan tidak memiliki tujuan lain selain kemaslahatan manusia. Keduanya bersama-sama menyampaikan pesan yang sama:
Bangsa tidak dibangun dengan slogan, tetapi dengan keadilan. Bagitu pula agama tidak dibela dengan kata-kata, tetapi dengan melindungi martabat manusia. Dan kemerdekaan tidak berarti apa-apa jika di dalamnya masih ada rakyat yang hidup dalam penindasan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang paling mendasar untuk kita semua baik yang berpegang pada syariat (ajaran) agama maupun yang berpegang pada semangat kerakyatan adalah bukan dari mana gagasan itu berasal, melainkan: apakah gagasan itu mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi manusia?

Dan di titik itulah ruang dialog antara maqoshid al-syari’ah dan Marhaenisme bukan sekadar penting ia menjadi mendesak. Karena rakyat tidak hidup dari perdebatan asal-usul gagasan. Rakyat hidup dari keadilan yang nyata. Rakyat butuh dilindungi, diberdayakan, dibebaskan, dan dimartabatkan. Itulah tujuan syariat agama, dan itupula tujuan kemerdekaan; marhaenisme.

Wallahu a’lam bi al-showab.

 

CATATAN RUJUKAN

[1] Soekarno, Di Bawah Bendera Revolusi, Jilid I. Pembahasan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Lihat pula Ahmala, Pemikiran Marhaenisme Soekarno, Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[2] Abū Ḥāmid al-Ghazālī, al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Rumusan lima kebutuhan dasar: al-dīn, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, al-māl.

[3] Abū Isḥāq al-Syāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Pembahasan ḍarūriyyāt, ḥājiyyāt, taḥsīniyyāt berpusat pada kemaslahatan manusia.

[4] Al-Qur’an: QS. al-Naḥl [16]: 90; QS. al-Nisā’ [4]: 135; QS. al-Mā’idah [5]: 8 perintah keadilan mutlak tanpa pandang pihak.

[5] Al-Qur’an: QS. al-Mā’idah [5]: 32 penghormatan tertinggi terhadap kehidupan manusia.

[6] Al-Qur’an: QS. al-Baqarah [2]: 188; QS. al-Ḥasyr [59]: 7 larangan eksploitasi harta dan prinsip distribusi merata.

[7] Asmara Hadi, Sembilan Tesis Marhaenisme, Jakarta: PB Partindo, 1958 sosio-demokrasi mencakup dimensi ekonomi dan pembebasan dari kemiskinan.

[8] Al-Qur’an: QS. al-Nisā’ [4]: 58 kekuasaan adalah amanah. Kaidah fikih: Taṣarruf al-Imām ‘alā al-Ra’iyyah Manūṭ bi-l-Maṣlaḥah.

[9] Hadis: Lā Ḍarara wa Lā Ḍirār Riwayat Ibn Mājah no. 2341. Kaidah turunan: al-Ḍararu Yuzāl.

Share: