Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Cetak Pita Cukai Palsu, Tersangka AR Rugikan Negara Rp126,7 Miliar, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

(Foto: klikFakta/Aris.S)

klikFakta.com, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana cukai yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp126.745.973.496. Tersangka berinisial AR kini tengah dipersiapkan untuk menjalani proses persidangan setelah jaksa menyempurnakan surat dakwaan.

Pelimpahan Tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara pada Kamis, 16 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, AR diduga terlibat dalam pembuatan pita cukai dengan cara meniru atau memalsukan pita cukai. Kasus ini terungkap melalui rangkaian penindakan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai di wilayah Jepara dan Semarang terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi pita cukai palsu.

Dari hasil pengungkapan, aktivitas produksi diduga dilakukan di Semarang, sementara proses penyempurnaan berupa pemasangan hologram dilakukan di Jepara sebelum kemudian didistribusikan ke wilayah Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp126.745.973.496.

Adapun barang bukti yang diserahkan bersama tersangka meliputi dua unit mesin cetak kertas merek Oliver, dua unit mesin pemanas (stamping foil), satu unit mesin pemotong kertas, dua unit alat identifikasi ultraviolet, sejumlah pita cukai palsu, serta uang sitaan senilai Rp1,4 miliar.

IMG 20260720 WA0006

Atas perbuatannya, AR disangka melanggar Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman terhadap tindak pidana tersebut maksimal 8 tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara, Ahmad Ja’im, saat dikonfirmasi Klikfakta.com melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

“Iya mas, masih menyempurnakan dakwaan, setelah itu dilimpah ke pengadilan,” ujar Ahmad Ja’im

Pelimpahan perkara ini menandai proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga tahapan selanjutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Reporter: Aris.S

Share: