Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sosialisasi Pilpet Kab. Jepara, Ketua DPRD Pastikan Pencalonan Tanpa Uang Jaminan

klikFakta.com, JEPARA – Pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Serentak Kabupaten Jepara Tahun 2026 memasuki tahap persiapan. Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD menggelar sosialisasi guna menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terhadap regulasi baru yang akan menjadi dasar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jepara Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Dyar Susanto, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Muh Ali sebagai narasumber utama, Rabu (8/7/26) Ruang Aula Lnt. 3 gedung OPD Bersama.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menegaskan bahwa Pemilihan Petinggi bukan sekadar proses memilih kepala desa, melainkan momentum menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun ke depan. Menurutnya, keberhasilan Pilpet akan berpengaruh terhadap stabilitas pemerintahan desa, kualitas pelayanan publik, hingga percepatan pembangunan di Kabupaten Jepara.

“DPRD memiliki tanggung jawab memastikan Pilpet berjalan berdasarkan regulasi, didukung anggaran yang memadai, serta diawasi agar berlangsung jujur, adil, transparan, dan demokratis. Kita ingin seluruh proses menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar memperoleh legitimasi dari masyarakat,” ujar Agus.

Ia mengatakan, DPRD telah memberikan dukungan melalui fungsi legislasi dengan mendorong penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan Pilpet memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

IMG 20260708 WA0005

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam sosialisasi adalah munculnya sejumlah ketentuan baru dalam regulasi Pilpet Tahun 2026. Di antaranya mengenai mekanisme ‘calon tunggal’ apabila setelah dua kali masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat.

Sesuai ketentuan terbaru, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menetapkan satu calon tersebut melalui musyawarah mufakat untuk selanjutnya tetap mengikuti pemungutan suara dengan surat suara yang memuat satu foto calon dan satu kolom kosong sebagai pilihan masyarakat. Ketentuan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak masyarakat dalam menentukan pilihan.

Selain itu, sosialisasi juga membahas ‘uang jaminan calon’ sebagai salah satu instrumen administrasi yang diatur dalam pelaksanaan Pilpet di hapuskan, jadi Calon Petinggi tidak adanya uang jaminan. Ketiadaan uang jaminan dimaksudkan untuk membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang memiliki potensi untuk maju di Pilpet. Akan tetapi ditekankan keseriusan setiap bakal calon dalam mengikuti seluruh tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga tertib administrasi penyelenggaraan.

Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Muh Ali, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilpet Tahun 2026 telah disusun mengacu pada regulasi nasional dan akan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten.

“Tahapan sudah kami susun secara rinci dan seluruh desa wajib melaksanakannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kami berharap panitia benar-benar memahami regulasi baru, mulai dari persiapan, pencalonan, penyusunan daftar pemilih, kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan, sehingga pelaksanaan Pilpet berlangsung tertib, profesional, dan minim sengketa,” kata Muh Ali.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun Pemerintah Kabupaten Jepara, tahapan Pilpet diawali dengan pemberitahuan akhir masa jabatan petinggi, pembentukan panitia pemilihan, penyusunan anggaran dan tahapan pencalonan, dilanjutkan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), penetapan daftar pemilih tetap (DPT), masa kampanye, masa tenang, hingga pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026. Selanjutnya dilakukan penetapan calon terpilih, penerbitan keputusan bupati, dan pelantikan petinggi terpilih pada 28 Desember 2026.

Agus Sutisna mengingatkan bahwa tantangan Pilpet bukan hanya menyangkut aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga menjaga kondusivitas masyarakat di tengah dinamika politik desa. Ia mengajak seluruh pihak menolak politik uang, penyebaran hoaks, maupun segala bentuk tindakan yang berpotensi memecah persatuan warga.

“Pilpet harus menjadi pesta demokrasi yang bermartabat. Semua pihak, baik penyelenggara, calon maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, persatuan, serta mengedepankan kepentingan desa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan begitu kita dapat melahirkan pemimpin desa yang amanah dan mampu membawa desa semakin maju,” pungkasnya.(ADV)

Share: