Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polri Perluas Penyidikan Korupsi Batu Bara, Giliran Pihak Kementerian ESDM Dipanggil

(Foto: Tangkapan Layar TV Radio Pori )

klikFakta.com, JAKARTA –Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan sejak awal bulan ini. Perkara itu terdaftar dengan no. SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor, tanggal 4 Juli 2026.

“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (6/7/2026).

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus tersebut. Terbaru, Polri telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihak ESDM akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Dia juga mengatakan ada 16 saksi yang saat ini telah diperiksa penyidik. Pihaknya sebelumnya sudah menjadwalkan pemanggilan kepada 34 saksi.

“Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Totok mengatakan ada 16 saksi yang saat ini telah diperiksa penyidik. Pihaknya sebelumnya sudah menjadwalkan pemanggilan kepada 34 saksi.

Menurut Totok, selain belasan saksi, pihaknya sudah menganalisis sejumlah dokumen untuk membuat terang perkara ini.

“Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan,” ujar Totok dikutip dari detiknews.

Rugikan Negara Hingga Mencapai Rp 5 Triliun

Dampak dari kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian nasional yang diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Dugaan penyimpangan bahkan disebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU dan memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya manipulasi dokumen, yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata De Deo.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” sambungnya.

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

Share: