klikFakta.com, JEPARA – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Rabu (24/6).
Tim yang terlibat dalam sidak terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), DPUPR, serta unsur Kecamatan Mayong. Sidak dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, tim mendapati dua unit excavator dan satu perangkat CCTV yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tambang tersebut disebut milik Ali Rofiq, warga Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan pihaknya meminta pemilik tambang untuk menghentikan seluruh aktivitas penggalian karena belum memiliki izin yang dipersyaratkan.
“Kami meminta pemilik galian C menghentikan seluruh aktivitasnya karena belum memiliki izin,” ujar Nafe’.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa material tanah hasil galian tidak boleh diperjualbelikan maupun diangkut keluar lokasi sebelum seluruh perizinan usaha pertambangan terpenuhi.
“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Apabila ada tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan menemukan bekas pengerukan berupa lahan terbuka dengan luas sekitar 1.000 meter persegi dan kedalaman mencapai tiga meter. Lokasi tersebut diketahui berada di kawasan pangan dan lahan sawah, sehingga aktivitas penambangan dinilai berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Pemkab Jepara menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Selain menyangkut aspek perizinan, aktivitas tambang galian C juga menjadi perhatian karena berpotensi berdampak pada lingkungan, kondisi infrastruktur jalan, serta keberlangsungan sektor pertanian dan masyarakat sekitar.
Reporter: Aris.S







