Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPK Geledah Tiga Lokasi di Bali, Dalami Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Pengurusan Dokumen Imigrasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

klikFakta.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bali selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 17–19 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6).

Menurutnya, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“KPK akan mendalami seluruh barang bukti yang diperoleh guna membuat terang perkara, termasuk untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa tersangka berinisial SK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/6).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi terkait layanan keimigrasian. Penyidik juga mengonfirmasi asal-usul sejumlah aset yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mengungkap potensi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Sumber: Jubir KPK

Share: