Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Pengasuh Ponpes Dikembalikan Kejaksaan untuk Dilengkapi

(Foto: klikFakta/Aris.S)

klikFakta.com, JEPARA – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang menjerat AJ (60), seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, masih terus berproses.

Sebelumnya, AJ telah ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara setelah dinyatakan memenuhi syarat hukum dan kesehatan untuk menjalani penahanan. Saat memasuki ruang tahanan, tersangka terlihat menggunakan kursi roda dan mendapat pendampingan.

Meski demikian, proses hukum perkara tersebut belum memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Jepara masih meminta penyidik untuk melengkapi sejumlah petunjuk dalam berkas perkara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, , mengatakan berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Berkas sudah kami kembalikan pada tanggal 11 kemarin untuk memenuhi petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pengembalian berkas tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik dan jaksa peneliti guna memastikan seluruh unsur pembuktian dalam perkara telah terpenuhi sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Hingga saat ini, penyidik Polres Jepara masih melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan kembali diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren dan korban yang masih berstatus santriwati Sendiri.

Reporter: Aris.S

Share: