Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Janji Kampanye vs Kemaslahatan Rakyat: Ujian Akal bagi Program MBG

Budiman Sudjatmiko vs Al-Losary (Foto: Ilustrasi)

Oleh: Nuril Al-Losary

Dalam dinamika penyelenggaraan negara, sering muncul pertanyaan mendasar: apa yang seharusnya menjadi dasar utama mempertahankan atau mengubah kebijakan publik? Apakah kesetiaan buta terhadap janji politik, atau pertimbangan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat luas? Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini membuka ruang refleksi yang mendesak dan relevan.

Pernyataan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, menjadi titik balik diskusi. Ia menegaskan MBG harus tetap berjalan karena merupakan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto, bahkan menyatakan bahwa menghentikannya berarti melanggar janji dan ketentuan hukum. (KompasTV, 13, juni 2026). Pengakuan ini jujur mengakui dimensi politik di balik kebijakan, namun sekaligus memicu pertanyaan krusial: apakah janji semata sudah cukup menjadi alasan mutlak mempertahankan program yang dibiayai dari uang rakyat?

Kenyataan di lapangan dan temuan hukum mempertegas keraguan itu. Belum lama ini, kasus korupsi bernilai triliunan rupiah menjerat Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, beserta sejumlah rekan kerjanya. Kasus ini diduga terkait langsung dengan pengelolaan anggaran, pengadaan bahan, dan penyelenggaraan Program MBG. Fakta ini menguatkan kekhawatiran publik: selain belum terbukti efektivitasnya, program ini juga rentan menjadi ladang penyelewengan keuangan negara yang sangat merugikan rakyat.

Tidak hanya itu, ketidakpercayaan makin meluas ke masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, aktivis, hingga koalisi sipil di berbagai daerah seperti: Jakarta, Semarang, Jogja, Solo, Surabaya, Makasar, Sulut, Sultra dan daerah lainnya di Indonesia menggelar unjuk rasa serentak.

Tuntutannya tegas: tutup program MBG secara permanen jika terbukti tidak memberikan manfaat dan justru menyalahgunakan dana negara. Masyarakat mempertanyakan: mengapa harus mempertahankan program yang menyedot anggaran sangat besar, sementara justru terbuka celah korupsi dan mengalihkan dana dari sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar yang lebih mendesak?

Di tengah pertarungan argumen ini, pemikiran Ibnu Khaldun menawarkan tolok ukur yang abadi dan mendasar. Dalam karya monumentalnya Al-Muqaddimah, ia mengajarkan bahwa ukuran keabsahan kekuasaan bukanlah keteguhan memegang janji politik, melainkan seberapa besar kebijakan mampu menjaga kemakmuran umum dan mencegah kerusakan sosial. Beliau memperingatkan dengan kalimat yang penuh makna:

الظُّلْمُ مُؤْذِنٌ بِخَرَابِ الْعُمْرَانِ

“Kezaliman adalah pertanda kehancuran peradaban.”

Makna kalimat ini melampaui arti sempit kezaliman. Ia mencakup segala tindakan atau kebijakan yang menyimpang dari kemaslahatan umum, menyia-nyiakan sumber daya negara, membiarkan terjadinya penyelewengan dana, mengutamakan kepentingan politik di atas kebutuhan riil rakyat, serta memaksakan hal yang tidak tepat hanya demi menjaga citra. Dalam pandangan ini, sebuah kebijakan tidak otomatis benar hanya karena pernah diucapkan saat berkampanye. Ia baru sah dan layak dipertahankan jika dampaknya nyata, terukur, serta dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab.

Mempertahankan program semata demi menjaga konsistensi janji, tanpa evaluasi mendalam dan tanpa memperbaiki sistem pengawasan yang terbukti lemah, justru berisiko mengubah orientasi pemerintahan. Uang negara adalah amanah suci yang harus dialokasikan secara bijak dan transparan. Jika kajian menunjukkan manfaatnya belum terlihat jelas, ditambah adanya indikasi kuat penyelewengan dana, maka terus memaksakan keberlangsungan MBG justru menjadi wujud tanggung jawab yang terbalik.

Melakukan evaluasi, perbaikan mendasar, atau bahkan menghentikan program yang terbukti bermasalah bukanlah pengkhianatan terhadap janji kampanye. Sebaliknya, itu adalah wujud tanggung jawab moral seorang pemimpin kepada rakyatnya. Pemimpin yang bijak tidak terjebak pada kepentingan simbolis semata, tetapi berani menyesuaikan arah kebijakan demi mencapai tujuan akhir pemerintahan: menyejahterakan rakyat dan menjaga keberlangsungan peradaban.

Polemik ini mengingatkan kita kembali: tujuan utama pemerintahan adalah melayani kepentingan umum, bukan sekadar memenuhi janji politik sebagai tujuan itu sendiri.

Janji kampanye menjadi baik dan bermakna hanya jika ia terealisasi dalam bentuk kebijakan yang membawa manfaat nyata, dikelola dengan bersih, dan tidak merugikan masa depan bangsa. Jika tidak, mempertahankannya hanya akan menjadi alat legitimasi yang menjauhkan negara dari prinsip keadilan dan kemaslahatan yang ditegaskan oleh Ibnu Khaldun.

Pada akhirnya, rakyat berhak bertanya: Program ini dibangun untuk apa? Jawabannya harus jelas: untuk kesejahteraan. Maka ukurannya pun haruslah kesejahteraan itu sendiri bukan sekadar apakah janji ditepati, melainkan apakah janji itu benar-benar mengubah hidup rakyat menjadi lebih baik, dan tidak menjadi sarana kerugian negara.

————–
Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan pandangan analitis yang disusun berdasarkan informasi publik, laporan penegak hukum, kenyataan di lapangan, dan pemikiran filsafat politik. Penyebutan kasus hukum mengacu pada proses yang sedang berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan tidak dimaksudkan sebagai vonis akhir. Artikel ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kebijakan publik yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Share: