Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Grub Gay dengan 1.300 Anggota Viral, Begini Respon Kasatreskrim Polres Rembang

(Foto: Ilustrasi)

KlikFakta.com, REMBANG – Viral di media sosial sebuah grup yang diduga menjadi wadah komunitas gay di wilayah Rembang. Aktivitas ruang digital yang tersembunyi tersebut, pertama kali diidentifikasi dan diungkap ke publik melalui patroli mandiri yang dilakukan oleh warga.

Berdasarkan data informasi yang dihimpun dari lapangan, grup yang beredar melalui platform Facebook itu, secara spesifik diberi nama ‘Laki Gay Sedan Rembang Lasem Pamotan Kragan Sarang DLL’.

Menilik pada laman riwayat, grub tersebut dibuat sejak 2017 silam. Lebih lanjut, aktivitas obrolan tertulis antar pengguna terjadi sejak 2025 dan mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir, terutama pada bagian kolom komentar unggahan dalam grub tersebut.

Penelusuran lebih mendalam terkait dengan manifes keanggotaan, jumlah akun yang tergabung dalam grub tersebut tercatat cukup besar, hingga saat ini tercatat lebih dari 1.300 akun yang tergabung dalam grub tersebut.

Hal itu sontak memunculkan dugaan dari kalangan masyarakat bahwa aktivitas dalam grub ini tidak sebatas hanya pasif di dunia maya, namun terdapat indikasi awal yang mengarah pada pertemuan secara langsung sesama anggota grub di wilayah Kabupaten Rembang.

IMG 20260613 WA0007
Profil dan pengikut grub Laki Gay Sedan Rembang Lasem Pamotan Kragan Sarang DLL (Foto:Tangkapan layar dari kanal Facebook)

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar, menyatakan pihaknya telah menerima informasi yang beredar di media sosial tersebut dan tengah melakukan pendalaman.

“Benar ada kabar tersebut, kami sedang menelusuri para anggota grup dan admin,” kata AKP Alva Zakiya Akbar dikutip klikFakta dari jurnalpatrolinews, Sabtu (13/6/2026).

Selain itu, tim penyidik dikabarkan tengah melakukan kajian yuridis guna melihat apakah ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun unsur pidana tertentu di dalam aktivitas grup tersebut.

Polisi menegaskan bahwa penentuan status hukum dari aktivitas siber ini masih memerlukan ketelitian serta pemenuhan alat bukti yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Untuk pidananya kami masih perlu pendalaman dulu,” imbuhnya.

Laporan : Saiful

Share: