Oleh: M. Nuril Anwar Al-losary
Pernyataan yang menyamakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Baitul Mal Modern serta membenarkan penggunaannya untuk pembelian hewan kurban, sesungguhnya berakar dari pemahaman yang hanya melihat persamaan fungsi, namun belum menelusuri perbedaan mendasar dari segi sumber harta, aturan pengelolaan, dan subtansi hukumnya. Tulisan ini disusun dengan hati-hati, merujuk langsung pendapat ulama, teks asli, dan halaman kitabnya, guna melengkapi pandangan tersebut agar lebih selaras dengan kaidah fiqih dan ushul yang utuh.
Inti perbedaan ini adalah kunci utama: APBN dan Baitul Mal memiliki asal-usul dan karakteristik yang berbeda, sehingga hukum dan batas penggunaannya pun tidak bisa serta-merta disamakan sepenuhnya. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Perbedaan Sumber Harta: Dasar Segalanya
Menurut Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sultaniyyah, harta negara dalam Islam dibedakan secara tegas asal-usulnya, dan perbedaan sumber inilah yang menentukan peruntukan dan hukumnya. Beliau menuliskan:
«أَمْوَالُ بَيْتِ الْمَالِ مُخْتَلِفَةُ الْأَصْلِ وَالْمَصْرَفِ، فَلَا يُجُوزُ نَقْلُ مَالٍ مِنْ مَوْضِعٍ إِلَى غَيْرِهِ إِلَّا بِشَرْطٍ وَدَلِيلٍ»
“Harta Baitul Mal beragam asal dan peruntukannya; tidak boleh memindahkan harta dari tempatnya ke yang lain kecuali dengan syarat dan dalil yang jelas.”
(Al-Ahkam As-Sultaniyyah, halaman 19, Darul Kutub Ilmiyyah)
Baitul Mal dalam syariat bersumber dari pendapatan yang diatur ketat agar tidak membebani rakyat, antara lain: ghanimah (harta rampasan), fai’, jizyah, kharaj, zakat, dan kekayaan alam milik umum. Sebagian besar sumber ini bukan berupa pemungutan rutin dari keringat rakyat, melainkan hak alamiah negara atau pendapatan yang diambil dengan aturan yang sangat ringan dan terukur .
Sedangkan APBN Indonesia, berdasarkan struktur resmi, sumber utamanya adalah: pajak langsung dan tidak langsung, utang negara, serta pendapatan lain. Lebih dari 70% berasal dari pajak yang dipungut dari setiap lapisan masyarakat—mulai dari harga barang, penghasilan, hingga transaksi sehari-hari. Ini adalah harta yang dikumpulkan dari beban rakyat, yang sifatnya adalah “pengganti kebutuhan”, bukan “kelebihan kekayaan” .
Kaidah ushul fiqih yang sangat terkenal menegaskan:
«الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا»
“Hukum berjalan bersama sebabnya, ada atau tiada.”
(Al-Asybah Wan Nazhair, Imam As-Suyuthi, halaman 67, Darul Fikr)
Karena asal harta berbeda satu adalah harta hakiki negara, satu lagi adalah akumulasi keringat dan beban rakyat, maka hukum penggunaannya pun berbeda. Menyamakan keduanya adalah bentuk qiyas (analogi) yang tidak tepat, karena ada perbedaan substansi antara yang dianalogikan dan asalnya.
Dr. Yusuf Qardhawi memperjelas batas ini:
«مَا يُؤْخَذُ مِنَ الرَّعِيَّةِ عَلَى وَجْهِ الْإِلْزَامِ لَا يُسَاوِي مَا يَكُونُ فَائِضًا مِنْ أَمْوَالِ الدَّوْلَةِ، فَالْأَوَّلُ لِحَفْظِ الْحَيَاةِ، وَالثَّانِي لِلتَّكْمِيلِ وَالْمَصَالِحِ الْعَامَّةِ»
“Apa yang diambil dari rakyat secara wajib tidak sama dengan kelebihan harta negara. Yang pertama wajib dipakai untuk menjaga kehidupan, yang kedua boleh untuk penyempurna dan kemaslahatan umum.”
Artinya, harta yang dipungut dari rakyat (seperti APBN) kedudukannya bukan sebagai kas bebas seperti Baitul Mal, melainkan harta amanah yang prioritas mutlaknya adalah memenuhi kebutuhan dasar rakyat yang telah memberikannya.
2. Aturan Pengeluaran: Batas yang Tidak Boleh Dilampaui
Pendapat yang menyatakan boleh berkurban dari kas negara sebenarnya ada dalam kitab, namun selalu disertai syarat ketat yang hanya berlaku untuk Baitul Mal, tidak berlaku mutlak untuk APBN.
Imam Al-Khotib Asy-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj menuliskan pendapat yang sering dikutip, namun jarang dibaca sampai tuntas:
«يُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ مَالِ بَيْتِ الْمَالِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ، بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ الْمَالُ فَائِضًا عَنْ حَوَائِجِ الْعَامَّةِ، وَأَنْ لَا يُنْقَصَ مِنْ وَاجِبَاتِ الْبَلَدِ»
“Disunatkan bagi pemimpin berkurban dari harta Baitul Mal atas nama kaum muslimin, dengan syarat: harta itu kelebihan dari kebutuhan umum, dan tidak mengurangi kewajiban negara.”
(Mughni Al-Muhtaj, Juz 6, halaman 126, Darul Fikr)
Lihatlah syaratnya: “harta yang kelebihan”. Ini adalah karakter utama Baitul Mal yang sehat: pemasukan lebih besar dari pengeluaran, ada sisa kekayaan yang memang diperuntukkan untuk hal-hal tambahan.
Berbeda dengan APBN kita yang hampir setiap tahun mengalami defisit, masih menanggung utang besar, dan masih banyak kebutuhan dasar yang belum terpenuhi. Apalagi ditengah kondisi mata uang negara yang semakin melemah. Menggunakan dalil ini untuk APBN adalah membalikkan syaratnya.
Syaikh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni merinci urutan pengeluaran Baitul Mal secara rinci dan tegas:
«مَصَارِفُ بَيْتِ الْمَالِ مُرَتَّبَةٌ: فَالْأَوَّلُ مَا يَحْتَاجُهُ الرَّعِيَّةُ مِنْ طَعَامٍ وَدَوَاءٍ وَمَسْكَنٍ، ثُمَّ مَا يَحْتَاجُهُ الْجُنْدُ وَالْعُمَّالُ، ثُمَّ مَا يَكُونُ مِنَ الْمَصَالِحِ الْعَامَّةِ، وَآخِرُهَا مَا هُوَ مِنَ التَّكْمِيلِ وَالشَّعَائِرِ»
“Tempat pengeluaran Baitul Mal berurutan: pertama kebutuhan rakyat berupa pangan, obat, tempat tinggal; kedua kebutuhan aparatur; ketiga kemaslahatan umum; dan yang terakhir hal-hal yang bersifat penyempurna dan syiar agama.”
(Al-Mughni, Juz 9, halaman 345, Darul Hadits)
Maka jelaslah terlihat syiar agama—termasuk kurban—berada di urutan terakhir, hanya boleh diambil jika ketiga urutan di atas sudah terpenuhi sempurna dan masih ada sisa. Jika kita terapkan pada APBN saat ini, posisi kurban justru seharusnya tidak diambil dulu, karena urutan pertama (kesehatan, pendidikan, kesejahteraan) masih banyak yang belum tuntas.
Imam Ibnu Taimiyah memberikan batasan paling tegas namun lembut:
«لَا يَجُوزُ لِلْوُلَاةِ أَنْ يُنْفِقُوا أَمْوَالَ الرَّعِيَّةِ فِي مَا لَا يَعُودُ عَلَيْهِمْ بِنَفْعٍ حَقِيقِيٍّ، وَإِنْ كَانَ فِي صُورَةِ عِبَادَةٍ، مَا دَامَ فِي الرَّعِيَّةِ مَنْ لَمْ يُكْفَ حَاجَتَهُ الضَّرُورِيَّةَ»
“Pemimpin tidak boleh membelanjakan harta rakyat untuk hal yang tidak memberi manfaat hakiki, meski berwujud ibadah, selama masih ada rakyat yang kebutuhan dasarnya belum tercukupi.”
(As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, halaman 56, Darul Kutub Ilmiyyah)
Ini adalah perbedaan paling nyata: Baitul Mal boleh digunakan untuk syiar karena sisa hartanya adalah milik umat secara bebas. APBN tidak boleh disamakan, karena setiap rupiahnya adalah amanah yang diambil dari kebutuhan rakyat itu sendiri.
3. Kesimpulan: Persamaan Fungsi, Beda Subtansi
Penyamaan APBN dengan Baitul Mal sesungguhnya hanya benar secara fungsi umum sebagai wadah pengelolaan harta negara, namun keliru secara subtansi, sumber, dan aturan syariat.
Berdasarkan teks ulama dan kaidah yang saya kutip, dapat disimpulkan:
1. Baitul Mal merupakan harta negara yang bersumber dari pendapatan sah syariat, tidak membebani rakyat, dan pengeluarannya bertingkat, boleh untuk syiar jika ada kelebihan.
2. APBN merupakan harta yang sebagian besar dikumpulkan dari pajak dan beban rakyat, sifatnya adalah “harta amanah kebutuhan”, prioritas utamanya memelihara nyawa dan kesejahteraan, baru hal lain jika sudah cukup.
Pandangan yang menyatakan “tidak bermasalah” itu benar jika diterapkan pada Baitul Mal yang utuh dan lengkap syaratnya. Namun ketika diterapkan pada APBN tanpa melihat perbedaan asal-usulnya, itu menjadi kekeliruan penerapan hukum.
Negara yang bijaksana dalam pandangan ulama adalah yang mengelola harta rakyat sesuai hakikatnya: menjadikan kesejahteraan dasar sebagai ibadah tertinggi, dan menjadikan syiar agama sebagai pelengkap indah yang muncul di atas masyarakat yang makmur, bukan sebaliknya.
Wallahu a’lam bishowab.







