Oleh: M. Nuril Anwar Al-Losary
Keputusan pemerintah yang menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban senilai sekitar Rp100 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden, memicu diskusi publik yang luas dan beragam.
Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai wujud kepedulian negara terhadap nilai agama dan kesejahteraan sosial. Namun di sisi lain, langkah ini juga menuai catatan kritis terkait kesesuaian sistem, skala prioritas, dan esensi pengelolaan uang rakyat. Perdebatan ini menarik karena sama-sama berpijak pada niat baik, namun memiliki pandangan yang berbeda dalam memahami aturan, konteks, dan kebutuhan rakyat.
Pihak yang mendukung kebijakan ini berargumen bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto ini tepat, sah, dan memiliki landasan yang kuat, baik secara hukum agama maupun filosofi kenegaraan. Berikut adalah alasan utamanya:
1. Kesesuaian Konsep Pengelolaan Harta Bersama
Bagi pendukung kebijakan ini, APBN sejatinya memiliki kedudukan yang sama dengan konsep Baitul Mal dalam khazanah Islam. Keduanya merupakan wadah penghimpunan dan pengelolaan harta yang menjadi hak seluruh warga negara, baik muslim maupun non-muslim. Dalam aturan pengelolaan harta tersebut, syiar agama merupakan salah satu pos pengeluaran yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan, untuk dijaga dan dibiayai oleh negara. Kurban adalah wujud nyata dari pemeliharaan syiar tersebut. Dengan demikian, penggunaan APBN untuk kurban adalah langkah yang sah karena tujuannya adalah kemaslahatan umum dan keagamaan.
2. Peran Pemimpin Sebagai Wakil Umat
Pemimpin negara dipandang sebagai wakil seluruh rakyat. Sebagaimana tradisi kenegaraan yang telah ada sejak masa awal, pemimpin berhak bertindak mewakili rakyat dalam urusan agama maupun dunia. Ketika Presiden berkurban menggunakan anggaran negara, hal itu dimaknai sebagai bentuk perwakilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berkeinginan berkurban namun belum memiliki kemampuan ekonomi. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk meratakan kebahagiaan hari raya, memastikan daging kurban bisa dinikmati oleh kalangan masyarakat yang kurang mampu.
3. Nilai Sosial dan Distribusi Kesejahteraan
Kurban bukan sekadar ibadah ritual, melainkan juga program distribusi kekayaan. Dana sebesar Rp100 miliar yang dibelanjakan untuk sapi kurban memiliki dua dampak positif sekaligus: membantu peternak lokal menyerap hasil ternak mereka, serta menyalurkan sumber gizi berupa daging kepada masyarakat luas. Di tengah tantangan ekonomi saat ini, langkah ini dianggap sebagai terobosan cerdas pemerintah untuk sekaligus menjaga syiar agama dan melaksanakan fungsi perlindungan sosial. Angka Rp100 miliar pun dinilai wajar dan proporsional jika dibandingkan dengan total anggaran negara yang dikelola untuk kepentingan rakyat banyak.
4. Aman dari Segi Syarat dan Aturan
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan: anggaran diambil dari pos resmi, penyaluran dilakukan untuk kepentingan umum, dan tidak ada penyalahgunaan oleh pejabat. Selama daging disalurkan ke yang berhak dan tidak diperjualbelikan, maka langkah ini sah dan bernilai ibadah kolektif yang besar pahalanya bagi negara dan penyelenggaranya.
Sementara itu, pihak yang mengkritisi kebijakan ini tidak mempertanyakan niat baik pemerintah, namun lebih menyoroti masalah pemahaman sistem, konteks harta, dan urutan kebutuhan rakyat. Berikut adalah pokok-pokok pikiran kritisnya:
1. Perbedaan Hakikat APBN dan Baitul Mal
Inti perdebatan ada pada cara menyamakan kedua konsep tersebut. Para pengkritik menegaskan bahwa penyusunan APBN saat ini berjalan dalam kerangka sistem ekonomi yang berbeda jauh dengan konsep Baitul Mal. APBN disusun setiap tahun, dibahas alot oleh lembaga perwakilan, dan sangat dipengaruhi oleh paradigma ekonomi pasar, utang negara, dan liberalisasi. Sumbernya pun berasal dari pajak rakyat dan utang, di mana setiap rupiahnya adalah keringat rakyat kecil yang dipungut untuk kebutuhan dasar.
Sementara itu, Baitul Mal memiliki sistem tersendiri di mana sumber pendapatan dan pos pengeluaran ditetapkan baku oleh aturan agama, bukan hasil tawaran politik. Kepala negara memiliki kewenangan penuh dalam alokasi, namun dengan syarat kas negara sudah aman dan berlimpah. Menyamakan keduanya dianggap sebagai kekeliruan sistem, karena memaksakan aturan satu sistem ke dalam tubuh sistem ekonomi yang berbeda karakteristik dan beban tanggungannya.
2. Esensi Kurban adalah Ibadah Pribadi
Kurban sejatinya adalah momen ibadah yang sarat makna pengorbanan harta pribadi. Ketika negara masuk dan membiayainya dari uang umum, makna “berkorban” itu justru hilang. Yang berkorban bukanlah rakyat, melainkan kas negara. Di masa lalu, pemimpin mewakili umat karena mayoritas rakyat belum mampu dan ekonomi belum mapan. Kondisi hari ini berbeda: mayoritas masyarakat Indonesia mampu berkurban secara mandiri, baik sendiri-sendiri, berkelompok, maupun melalui lembaga sosial. Justru yang belum mampu adalah mereka yang butuh obat murah, sekolah layak, dan subsidi pangan. Mengalokasikan Rp100 miliar untuk ibadah simbolis di tengah kesulitan akses layanan dasar dianggap sebagai pembalikan skala prioritas.
3. Urutan Pengeluaran yang Terabaikan
Dalam prinsip pengelolaan harta negara, pos syiar agama berada di urutan ketiga, setelah kebutuhan aparatur, pertahanan, serta kebutuhan umum rakyat. Prinsip utamanya jelas: mendahulukan yang penting dari yang lebih penting. Artinya, jika masih banyak daerah kekurangan obat, rusaknya fasilitas pendidikan, atau belum meratanya infrastruktur, maka anggaran untuk hal-hal yang bersifat tambahan atau simbolis seyogianya dikurangi atau ditunda. Mengambil dana besar untuk kurban saat kebutuhan mendasar belum tuntas, dianggap bertentangan dengan semangat keadilan sosial itu sendiri.
4. Risiko Pergeseran Tujuan dan Akuntabilitas
Ada kekhawatiran mendasar terkait penyaluran dana ini. Pos anggaran yang digunakan adalah “Bantuan Kemasyarakatan Presiden” yang sifatnya cukup fleksibel dan memiliki ruang lingkup luas. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pengawasannya cukup ketat? Apakah penyalurannya benar-benar sampai ke lapisan paling bawah atau berhenti di elit daerah? Dan yang terpenting, apakah momen ini lebih banyak digunakan untuk pencitraan politik pemimpin daripada kemurnian ibadah? Menggunakan harta umum untuk hal yang menaikkan pamor kekuasaan, meski berbalut ibadah, dianggap telah menggeser makna amanah negara itu sendiri.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa kebijakan Rp100 miliar APBN untuk kurban tidak bisa dinilai hitam atau putih semata.
Bagi yang melihat dari sisi pemeliharaan syiar dan peran negara dalam kesejahteraan sosial, langkah ini adalah kebijakan yang patut diapresiasi karena membuktikan negara hadir dalam momen sakral umat beragama.
Namun bagi yang melihat dari sisi ketatnya sistem anggaran, beban pajak rakyat, dan urutan prioritas kebutuhan, langkah ini dinilai kurang tepat sasaran, karena dianggap mencangkokkan aturan masa lalu ke dalam sistem ekonomi yang berbeda, serta berpotensi mengesampingkan kebutuhan mendasar yang lebih mendesak.
Satu hal yang disepakati kedua belah pihak: jika Presiden Prabowo Subianto benar-benar ingin berkurban mewakili rakyat dalam bentuk yang paling sempurna, paling aman, dan paling terhindar dari perdebatan, maka jalan terbaik adalah mengambil dari harta pribadi atau mengumpulkan sumbangan sukarela para pejabat. Menggunakan uang APBN mungkin sah secara teks aturan, namun akan selalu menyisakan perdebatan panjang tentang konteks, sistem, dan makna keadilan yang sesungguhnya.







