Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pimpinan Ponpes di Tahunan Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Santri

KlikFakta.com, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara resmi menetapkan AJ, pimpinan pondok pesantren di salah satu desa di Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum AJ.

Kasat Reskrim Polres Jepara, Wildan Umarela, mengatakan pihaknya telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Status tersangka ditetapkan setelah penyidik yakin telah memiliki alat bukti yang cukup. Di antaranya keterangan para saksi, tangkapan layar percakapan, serta barang bukti berupa telepon genggam milik kakak korban dan ibu korban,” ujar Wildan dalam keterangannya.

AJ diketahui memenuhi panggilan penyidik pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang ke Polres Jepara dengan didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Selain pemeriksaan saksi dan barang bukti digital, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit guna melengkapi proses penyidikan.

“Kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Jika memang memenuhi syarat, maka kami akan melakukan penahanan,” lanjut Wildan.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke pihak kepolisian pada Februari 2026. Dugaan pelecehan seksual itu kemudian menggemparkan masyarakat Jepara karena melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan.

Korban diketahui merupakan seorang santriwati berusia 19 tahun yang telah menempuh pendidikan di ponpes tersebut selama sekitar enam tahun, mulai dari jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pencabulan pertama kali terungkap pada Juli 2025. Peristiwa itu diketahui oleh adik korban yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut.

Saat itu, adik korban disebut tidak sengaja melihat percakapan bernada seksual di telepon genggam milik korban dengan terduga pelaku berinisial AJ.

“Adik korban saat mengetahui itu kemudian kabur dari ponpes, pulang ke rumah dan memberitahu orang tuanya,” ujar Erlinawati, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, korban sempat menutupi kejadian yang dialaminya. Namun setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengakui dugaan pelecehan yang dialaminya selama berada di lingkungan pondok pesantren.

Erlinawati menyebut dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada 27 April 2025 saat korban masih berusia 18 tahun. Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung berulang kali hingga 24 Juli 2025.

“Pengakuan korban, perbuatan itu terjadi sekitar 25 kali,” jelasnya.

Kuasa hukum korban juga menyoroti adanya relasi kuasa antara pengasuh pondok pesantren dengan korban yang merupakan seorang santri. Kondisi tersebut diduga membuat korban berada dalam posisi rentan dan sulit menolak tindakan pelaku.

Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, pihak keluarga langsung membawa korban pulang dari pondok pesantren.

Hingga kini, polisi menyebut baru terdapat satu korban yang secara resmi melapor. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Reporter: Aris.S

Share: