Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

AJ Diduga Langgar Rekomendasi Kemenag dengan Tetap Mengajar Santri

KlikFakta.com, JEPARA — Tabir-tabir terkait dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), oleh pimpinan Ponpes Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, mulai tersibak.

‎Sejak dilaporkan pada November 2025 lalu, hingga saat ini proses hukum masih berjalan.

‎Namun, pernyataan dan keterangan yang diberikan oleh pihak AJ sebagai terlapor, jamak ditemui kejanggalan.

‎Di antaranya ialah pernyataannya waktu disidak aparat pemerintah dan aparat penegak hukum pada Jumat (8/5). AJ semula menyatakan bahwa ia sudah tidak mengajar.

‎Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, AJ masih memberikan pengajaran kepada santri.

‎Hal tersebut menyalahi surat rekomendasi yang telah diturunkan oleh Direktorat Pesantren sejak 5 Maret 2026 lalu.

‎Sebelumnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, mengeluarkan surat rekomendasi, terkait penanganan lanjutan kasus kekerasan seksual di Ponpes tersebut.

‎Di antaranya ialah, Kemenag merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru, di Ponpes Al Anwar Jepara. Hingga seluruh persoalan selesai ditangani dan sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola lembaga dipastikan memenuhi standar yang ditetapkan.

‎Kemenag juga merekomendasikan pemberhentian sementara tenaga pendidik yang menjadi terduga pelaku, dari seluruh aktivitas pendidikan dan pengajaran di pesantren. Sampai terdapat keputusan hukum berkekuatan tetap.

‎Apabila pihak pondok pesantren tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, maka dapat dipertimbangkan usulan penonaktifan pesantren kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai bentuk evaluasi atas pengasuhan dan keamanan lingkungan pesantren.

‎Ponpes Al Anwar sendiri tercatat, telah mengantongi piagam statistik pesantren sejak 30 November 2021. Sehingga operasionalnya tidak ilegal, dan menjadi kewenangan Direktorat Pesantren.

‎Pelaksana Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jepara Ahmad Rifai, juga mengaku pihaknya menemukan keterangan yang berubah-ubah. Khususnya yang disampaikan oleh AJ.

‎Menurutnya, AJ mengaku sudah bukan lagi Pengasuh Ponpes Al Anwar. Karena sudah diserahkan kepada menantu.

‎AJ juga menyatakan tidak lagi sebagai ketua yayasan, namun sebagai penasihat ataupun pembina yayasan.

‎”Seharusnya juga tidak dapat menduduki posisi tersebut (penasihat, red). Karena itu juga bagian dari struktur organisasi,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut dikatakan, bahwa Kemenag Jepara akan melaporkan hal-hal tersebut, kepada Kemenag RI ataupun Direktorat Pesantren.

‎”Kementerian Agama Kabupaten Jepara, juga telah melakukan silaturrohim dengan Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Jepara bekerja sama dengan Robithoh Ma’had Islamiyah (RMI) Provinsi Jawa Tengah terkait hal tersebut,” imbuhnya.

‎Di samping itu, Kemenag Kabupaten Jepara akan selalu memantau perkembangan kegiatan selanjutnya, yang ada di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan.

‎”Kami mendorong kepada ustaz atau pengasuh (terlapor) agar mengikuti prosedur, dan segera menyelesaikan permasalahan kasus ini demi ketentraman masyarakat,” sebutnya.

‎Sekalipun poin-poin tersebut telah diketahui oleh AJ selaku terlapor dan terduga pelaku, namun berdasarkan salah satu santri, AJ disebutkan masih memberikan pengajaran di Pondok Pesantren.

‎Justru, AJ meminta para santri agar berjihad membela Pondok Pesantren, berkenaan dengan dugaan TPKS yang menyeret namanya.

‎Adapun letak Ponpes sendiri, berada dalam satu kawasan. Bergandengan dengan ndalem atau kediaman AJ. Serta berada bersebelahan dengan MTs serta MA yang berada di bawah naungan yayasan yang sama.

Reporter: Aris.S

 

Share: