Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Empat Ranperda Strategis Digodok DPRD Jepara, Ada Regulasi Petinggi hingga Air Minum Tirta Jungporo

KlikFakta.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Senin (27/04/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan bahwa dari empat ranperda yang diajukan, dua merupakan inisiatif DPRD dan dua lainnya merupakan prakarsa dari pemerintah daerah.

“Empat panitia khusus (pansus) juga sudah dibentuk, dan dalam rapat tadi telah dipilih ketua serta wakil ketuanya,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, salah satu ranperda yang menjadi perhatian adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian petinggi. Menurutnya, pembahasan akan dipercepat agar regulasi tersebut rampung sebelum tahapan berjalan pada bulan Juni mendatang.

“Perbedaan yang krusial dalam perubahan ini adalah terkait mekanisme calon tunggal,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga membahas tiga ranperda lainnya, yaitu Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Jepara, dan ranperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara.

Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses pembahasan yang berlangsung di DPRD.

“Kita tunggu hasilnya saja dan kita ikuti. Usulan dari eksekutif mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sehingga kita bisa menjalankan daripada perda-nya,” ungkapnya.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi daerah yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Jepara.(ADV)

Share: