KlikFakta.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi ladang subur praktik korupsi di Indonesia.
Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen di antaranya berkaitan langsung dengan proses pengadaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pola korupsi dalam PBJ tidak lagi sekadar terjadi pada tahap lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan telah dimulai sejak fase paling awal.
“Dalam banyak perkara yang kami tangani, praktik korupsi sudah terjadi bahkan sebelum proyek masuk tahap perencanaan. Ada kesepakatan awal yang membuka jalan bagi penyimpangan berikutnya,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).
KPK mencatat sejumlah modus yang kerap digunakan dalam praktik korupsi pengadaan. Di antaranya pemberian uang muka atau “panjer”, praktik “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pekerjaan.
Menurut Budi, praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil kesepakatan antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Baik pejabat maupun pelaku usaha sama-sama bisa menjadi pihak yang memulai. Tujuannya jelas, mengamankan proyek sekaligus keuntungan,” katanya.
Temuan ini diperkuat dari sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK. Di Kabupaten Bekasi, misalnya, kepala daerah diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor bahkan sebelum proyek berjalan. Sementara di Kolaka Timur, penyelidikan mengungkap adanya indikasi permintaan fee dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.
Selain penindakan, KPK juga menyoroti lemahnya aspek pencegahan. Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), skor nasional sektor PBJ pada 2024 berada di angka 68 dan hanya meningkat tipis menjadi 69 pada 2025—masih dalam kategori rawan atau “zona merah”.
Meski demikian, Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan tren perbaikan. Nilai SPI sektor pengadaan meningkat dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025. Namun, KPK menilai capaian tersebut belum cukup kuat untuk menutup celah korupsi yang ada.
“Perbaikan indikator memang ada, tetapi belum signifikan dalam menekan praktik di lapangan. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Budi.
KPK menegaskan, upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan tidak bisa hanya mengandalkan aparat pengawasan internal pemerintah. Keterlibatan publik dinilai krusial untuk mempersempit ruang penyimpangan.
Transparansi data pengadaan serta pemanfaatan teknologi digital menjadi langkah strategis yang terus didorong. KPK juga mengingatkan pentingnya komitmen integritas dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun swasta.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan pengadaan sebagai proses yang bersih dan akuntabel. Anggaran negara harus kembali kepada masyarakat, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan,” tegas Budi.
Temuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi sektor pengadaan masih membutuhkan penguatan serius, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun budaya integritas para pelakunya.
Reporter: Aris.S







