Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Disdukcapil Jepara Jemput Bola, Layanan IKD dan Update Data Kependudukan Permudah Akses Administrasi Warga

KlikFakta.com, JEPARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara menggelar pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus pembaruan data kependudukan bagi masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Setda Jepara, Senin (20/4/2026), sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan kualitas layanan publik.

Pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan masyarakat melaporkan setiap perubahan elemen data, seperti pindah alamat, status perkawinan, pekerjaan, maupun pendidikan.

Selain itu, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 dari Kemendagri, masih terdapat 58,61 persen penduduk Jepara atau sekitar 759.673 jiwa yang belum menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah, serta lulusan sarjana ke atas yang masih relatif kecil, yakni 3,36 persen.

Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Jepara berupaya mendorong masyarakat untuk melakukan pembaruan data secara berkala sekaligus beralih ke layanan digital melalui IKD.

Identitas Kependudukan Digital merupakan inovasi dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat menyimpan data kependudukan secara digital di ponsel pintar, lengkap dengan fitur keamanan seperti QR Code.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga asli, fotokopi ijazah terakhir, serta dokumen pendukung lain seperti buku nikah atau akta perkawinan apabila terdapat perubahan status yang belum tercatat. Petugas kemudian membantu proses aktivasi IKD yang dilakukan melalui aplikasi resmi di ponsel.

Selain mempermudah akses layanan, IKD juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi baik di sektor publik maupun privat, serta meminimalisir risiko pemalsuan data.

Warga yang belum memiliki ponsel pintar tetap dapat memperoleh KTP elektronik dalam bentuk fisik, sementara bagi yang mengganti perangkat dapat melakukan pembaruan data melalui Disdukcapil.

Kegiatan ini mendapat antusiasme dari masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) yang memanfaatkan layanan langsung di lokasi.

Disdukcapil Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan akurat, sejalan dengan transformasi digital di bidang administrasi kependudukan.

Melalui pelayanan ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, sehingga data yang dimiliki menjadi valid dan dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah secara lebih tepat sasaran.(ADV)

Share: