Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPK Tak Terlibat Formal, Tetap Petakan Risiko Korupsi di Program Koperasi Desa Merah Putih

Gerai Sembako Koperasi Desa Merah Putih

KlikFakta.com, JAKARTA — Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan secara formal dalam pengawasan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, fungsi pengawasan lebih menitikberatkan pada peran Kejaksaan Agung, khususnya pada aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pemerintah sejatinya telah memiliki mekanisme pengawasan internal melalui inspektorat dan unit kepatuhan di masing-masing kementerian maupun lembaga. Meski tidak terlibat secara formal, KPK tetap menjalankan fungsi pencegahan dengan melakukan kajian terhadap program tersebut.

“Upaya ini dilakukan untuk memetakan potensi risiko korupsi sejak dini,” ujar Setyo dalam keterangannya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan rencana pengadaan mobil operasional dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan celah penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.

IMG 20260409 WA0028

KPK mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut agar menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya praktik korupsi.

Dengan langkah pencegahan dan pengawasan yang optimal, diharapkan pelaksanaan Program Koperasi Merah Putih dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Sumber: Juru Bicara KPK

 

Share: