KlikFakta.com, JEPARA – Polres Jepara menetapkan empat tersangka dalam kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam orang dan menyebabkan dua korban lainnya dalam kondisi kritis.
Para korban sebelumnya mengalami gejala serius seperti sesak napas, mual hebat, hingga gangguan penglihatan setelah mengonsumsi miras oplosan tersebut. Meski sempat mendapatkan perawatan, enam orang dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, dua tersangka utama yakni MR alias Pongi (49) dan S alias Kancil (31) terbukti meracik sekaligus menjual miras oplosan kepada para korban.
Selain itu, polisi juga menetapkan ESW (33) sebagai tersangka karena turut meracik minuman tersebut. Namun, ESW juga menjadi korban dalam peristiwa itu dan meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan.
Sampai saat ini kami telah memeriksa enam orang saksi dan menetapkan MR, S, ESW, serta HN sebagai tersangka,” ujar AKBP Hadi, Rabu (11/2/2026).
Satu tersangka lainnya berinisial HN diketahui berperan sebagai penyuplai bahan miras oplosan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal maupun oplosan yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras oplosan di lingkungannya,” tegasnya.
Reporter : Aris.S







