Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tambang Ilegal di Geneng Jepara Disegel Petugas Gabungan

Petugas Satpol PP Jepara melakukan penyegelan terhadap tambang galian ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit pada Senin (13/10/2025) (foto: laman resmi Pemkab Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Tambang galian ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara akhirnya disegel pada Senin (13/10/2025).

Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Satpol PP yang tergabung dalam Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sebelumnya, petugas telah mengirim Surat Teguran Penutupan Tambang Nomor 660/224 pada 10 Oktober 2025 kepada pemilik tambang. Isinya memerintahkan agar menghentikan aktivitas pertambangan paling lambat tiga hari setelah surat diterima.

Namun, saat dicek, petugas masih menemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut hingga akhirnya disegel Satpol PP.

Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Aris Setiawan mengungkapkan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Dinas Lingkungan Hidup Nomor 660.1/135 yang telah dilayangkan pada 11 Juli 2025, serta hasil peninjauan lapangan pada 24 September 2025 lalu.

“Di daerah Geneng pada khususnya banyak aduan dari masyarakat sekitar yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal,” ucap Aris, dikutip dari laman resmi Pemkab Jepara.

Aris menambahkan, tambang tersebut tidak memiliki izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan karena tidak diakhiri dengan reklamasi.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043, lokasi pertambangan tersebut berada di kawasan permukiman dan kawasan tanaman pangan.

Ia mengungkapkan penyegelan tambang ilegal ini tidak akan berhenti di Geneng.

“Jadi tidak hanya di Geneng, sesuai komitmen bersama Forkopimda bahwa tambang-tambang yang ilegal akan ditertibkan,” tegasnya.

Aris menyampaikan penanganan tambang ilegal lainnya akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari teguran hingga penutupan apabila teguran tersebut tidak diindahkan.

“Mudah-mudahan ini menjadikan efek jera untuk masyarakat yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan tanpa adanya pertimbangan- pertimbangan berdasarkan kaidah yang seharusnya,” pungkasnya.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Satpol PP.

Aris menegaskan apabila garis tersebut dilanggar, maka hal itu akan masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti.

Share: