KlikFakta.com, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus dugaan tindak asusila kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria asal Kabupaten Demak.
Korban merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP di Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, pria tersebut adalah EF (22), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
“Modusnya VCS (video call seks) lewat WhatsApp,” ungkap AKP Wildan, kepada wartawan RMOLjateng Rabu (10/9).
Kasat Reskrim menerangkan, peristiwa itu bermula ketika tersangka dan korban berkenalan lewat aplikasi Telegram. Tersangka menggunakan akun palsu.
Keduanya kemudian intens berkirim pesan dan menjadi akrab. Seiring berjalannya waktu, mereka berpindah ke aplikasi WhatsApp dan betukar nomer handphone dengan dalih untuk memperdalam perkenalan.
Saat keduanya semakin akrab dan merasa dekat, tiba-tiba korban bercerita kepada tersangka bahwa dirinya sedang viral di sekolahnya gara-gara video tak senonoh. Saat itu, korban sedang mencari siapa orang yang menyebarkan video tersebut.
“Lalu tersangka memanfaatkan situasi seolah-olah dia tahu siapa orang yang menyebarkan video korban itu,” kata AKP Wildan.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, tersangka saat itu memiliki niat memanfaatkan kondisi psikis korban tersebut. Dengan bujuk rayu, tersangka berhasil mengelabuhi korban untuk melakukan panggilan video call dengan dia. Tersangka beralasan untuk koleksi pribadi.
“Saat VCS, tersangka diam-diam men-screenshot layar saat aktivitas tak senonoh korban,” ungkap AKP Wildan.
Dengan modal tangkapan layar VCS itu, lanjut Wildan, di kemudian hari tersangka meminta korban mengirimkan gambar tak senonoh dari korban. Saat itu korban sempat menolak.
“Tapi tersangka mengancam. Dia mengancam akan menyebarluaskan kepada pihak sekolah tangkapan layar VCS yang sebelum disimpan tersebut,” jelas Wildan.
Mendapat ancaman itu, korban tak berdaya. Dia terpaksa menuruti kemauan korban.
Tak berhenti di sana, tersangka bahkan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Tersangka menyuruh korban membolos sekolah. Keduanya janjian di salah Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota, Sabtu (30/8).
Namun tanpa sepengetahuan tersangka, rupanya rencana pertemuan itu diketahui oleh orang tua korban. Benar saja, korban membolos sekolah dan bertemu dengan tersangka di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.
Saat tersangka yang mengendarai sepeda motor itu mendekati dan sejenak berbincang dengan korban, tiba-tiba datang beberapa orang yang sebelumnya sudah dimintai bantuan oleh orang tua korban. Tersangka yang tak bisa berkutik langsung diamankan dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Jepara.
“Saat ini pria itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rutan Mapolres Jepara,” tegas Wildan.
Penyidik juga sudah menyita barang bukti berupa handphone Realme C15 dan sepeda motor Honda Vario 125 berkelir putih milik tersangka.
Atas perbuatan itu, AKP Wildan menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yaitu dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lalu pasal 278 avat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tandas AKP Wildan.
Aries susanto