KlikFakta.com,.JEPARA – Misteri kematian seorang wanita berinisial D (48) yang ditemukan tewas di rumahnya, Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, pada Kamis (14/8/2025) lalu akhirnya terungkap.
Polres Jepara berhasilkan pelaku pembunuhan D, berinisial SA (25) yang merupakan warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong.
Ia ditangkap polisi saat berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025), menjelaskan bahwa pelaku merencanakan aksinya usai berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan.
“Pelaku mengaku awalnya tidak mengenal korban. Mereka saling kenal lewat aplikasi kencan sejak Januari lalu. Pada pertemuan kedua inilah pelaku berniat merampas barang-barang korban karena alasan ekonomi,” terang Kompol Edy, didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.
Menurut keterangan polisi, pelaku datang ke rumah korban pada Senin (11/8/2025) malam setelah membuat janji.
Keduanya sempat berbincang dan minum miras bersama.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (12/8/2025), pelaku mulai melancarkan aksinya.
Saat itu korban mengeluh sakit gigi dan tidak kunjung tidur.
Pelaku yang berniat mengambil barang-barang korban kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa sejumlah barang milik korban, di antaranya ponsel, perhiasan, serta sepeda motor Honda Beat Street.
Jenazah korban baru ditemukan dua hari kemudian, Kamis (14/8/2025) malam, setelah warga curiga karena korban tidak terlihat beraktivitas.
Saat ditemukan, korban berada di kamar dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi tengkurap.
Polisi juga menemukan sejumlah barang di lokasi, seperti obat-obatan, gelas berisi minuman, serta botol minuman keras.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat SA dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku. (RIZ)