KlikFakta.com, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mencatat kinerja positif pada Semester I (Januari – Juni) Tahun 2025 dengan capaian penerimaan negara sebesar Rp 20,27 triliun.
Capaian ini setara 42,22 persen dari target tahunan sebesar Rp 48,02 triliun.
Realisasi penerimaan itu rinciannya terdiri dari bea masuk sebesar Rp 68,35 miliar dan cukai sebesar Rp 20,2 triliun.
“Bea Cukai Kudus optimis bahwa pada akhir tahun kami dapat mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan,” ujar Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dalam keterangan tertulisnya yang diterima KlikFakta.com, Jumat (18/7).
Di sisi pengawasan, Bea Cukai Kudus telah melakukan 67 kali penindakan rokok ilegal selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
Total sebanyak 12.992.116 batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan nilai sebesar Rp 19,17 miliar, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,54 miliar.
Peredaran rokok ilegal pun dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan tertutup, dan distribusi lewat sarana pengangkut.
“Segala bentuk pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai salah peruntukan, salah personalisasi, maupun penggunaan pita cukai palsu—dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Cukai, termasuk pidana penjara dan/atau sanksi administratif berupa denda,” tegas Lenni.
Pihaknya memastikan Bea Cukai Kudus secara aktif bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan sosialisasi serta penegakan hukum secara masif.
Peredaran rokok ilegal berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini menyebabkan lesunya industri rokok yang legal, yang pada akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerjanya.
Bea Cukai Kudus mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi masyarakat yang ingin memperoleh legalitas usaha sebagai produsen hasil tembakau, kami membuka layanan pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) secara gratis pada Kantor Bea Cukai Kudus,” jelas Ruwia Purnama Adie, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.