Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tok! Penembak Guru Madrasah di Jepara Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

KlikFakta.com, JEPARA – Mar’i Muhammad Riza, terdakwa penembakan terhadap guru madrasah di Desa Buaran, Kecamatan Mayong dijatuhi vonis hukuman penjara 1,4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara.

Sidang agenda putusan itu dipimpin oleh hakim ketua Erven Langgeng Kaseh yang didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low, Rabu (2/7/2025) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa hadir secara online dari Rutan Kelas IIB Jepara. Tak ada keluarga terdakwa atau korban yang hadir dalam sidang itu.

Dalam putusannya, Hakim Erven menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yaitu dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

“(Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Erven.

Majelis hakim juga menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama sekitar tujuh bulan, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Pihaknya juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario, kaos warna hitam dan sarung warna hitam dikembalikan kepada korban bernama Eko Hadi Susanto.

Kemudian, untuk barang bukti berupa 1 handphone merek Vivo V2027, satu unit mobil Toyota Camri beserta STNK dikembalikan kepada terdakwa.

“Satu pucuk (senjata) airgun serta tabung gas CO yang sudah kosong dan masih berisi dimusnahkan. Serta membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” jelas Erven. (RIZ)

Share: