Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelaku Penembakan Guru Madrasah di Jepara Dituntut 2 Tahun Penjara

KlikFakta.com, JEPARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Mar’i Muhammad Riza, terdakwa kasus penembakan terhadap seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Rabu, 11 Juni 2025.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Erven Langgeng Kaseh, didampingi oleh hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low. Terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Kelas IIB Jepara, sementara sejumlah kerabatnya hadir langsung di ruang sidang Cakra.

JPU Dian Mario menjelaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mar’i dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.

“Terhadap terdakwa, kami menuntut hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sekitar enam bulan,” ujar Dian di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, terdapat sejumlah pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang tidak sejalan dengan aturan hukum dan telah menyebabkan korban mengalami luka tembak.

Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan telah mengakui perbuatannya di persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban, Eko Hadi Susanto, seorang guru madrasah dan warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, ditembak oleh Mar’i Muhammad Riza menggunakan senjata jenis airgun.

Peristiwa tersebut terjadi saat Eko hendak menjemput anaknya di sekolah. Ketika melintas di perempatan Dukuh Kepel, Desa Buaran, sepeda motor yang dikendarainya diserempet oleh mobil sedan Camry berwarna hitam yang dikemudikan pelaku.

“Dia keluar dari mobil, maki-maki saya. Terus saya lanjut perjalanan. Saya dikejar, diserempet lagi sampai motor saya ambruk,” ungkap Eko.

Setelah jatuh, korban berusaha meminta penjelasan, namun justru terjadi adu mulut.

Pelaku kemudian mengeluarkan senjata dan menembak Eko dua kali, mengenai bagian perut kiri dan ulu hati.

“Sempat adu mulut. Saya kembali dimaki-maki, marah-marah, lalu dia mengeluarkan pistol. Terus saya ditembak di perut saya,” tutur Eko.

Beruntung, Eko selamat dari insiden tersebut. Ia sempat menghindar saat pelaku mengarahkan tembakan ke arah wajahnya. (RIZ)

Share: