KlikFakta.com, KUDUS – Alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp268,48 miliar.
“Alokasi DBHCHT tahun 2025 tersebut, merupakan alokasi sementara yang kami terima dari Pemprov Jateng,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono, Rabu (18/12/2024).
Ia mengungkapkan penghitungan alokasi dana cukai itu, berdasarkan realisasi pendapatan Bea Cukai selama 2024.
Menurutnya, alokasi 2025 untuk Kudus lebih besar dibanding tahun 2024 yang mencapaiĀ Rp212,18 miliar.
Kenaikan penerimaan dana cukai tersebut, salah satunya karena kenaikan permintaan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Bahkan, perusahaan rokok besar di Kudus juga membuka cabang baru untuk memenuhi permintaan pasar.
“Dampaknya, pemesanan pita cukai rokok untuk pabrik rokok di Kabupaten Kudus mengalami kenaikan sehingga berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) yang diterima Kudus,” ujarnya.
Alokasi DBHCHT yang diterima tahun 2025, kata dia, belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024.
Penggunaannya pun disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Sesuai peraturan itu, untuk alokasi anggaran bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, sedangkan bidang kesehatan alokasi anggarannya sebesar 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.
Sumber: ANTARAJATENG