Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Korupsi Bank Jepara Artha Sesalkan Sikap KPK

Ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com, JEPARA – Kuasa Hukum salah satu tersangka dugaan korupsi kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha merasa keberatan atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun yang ia protes adalah tentang nominal kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan kliennya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan pihaknya menaksir kerugian negara atas korupsi ditaksir sebesar Rp220 miliar.

Angka itu diprediksi bisa bertambah, seiring masih berlangsungnya proses penyidikan kasus tersebut.

“Menurut kita, (KPK) terlalu dini untuk menyampaikan seperti itu,” kata kuasa hukum IN, Lutfi Ulinnuha. Melansir dari Metro TV, Rabu, 16 Oktober 2024.

Menurutnya, dalam pencairan kredit di 39 nasabah atau debitur Bank Jepara Artha terdapat jaminan atau agunan yang belum diikutsertakan dalam perhitungan.

Lutfi menganggap bahwa yang disampaikan KPK tersebut hanyalah plafon kredit.

“Yang bisa menentukan kerugian itu kan, tentu ada lembaga yang berwenang. Misalnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau siapa yang berwenang,” jelasnya.

Lutfi menilai sikap KPK yang mengumumkan kerugian tersebut akan menimbulkam kegaduhan di masyarakat. Terlepas dari itu, Lutfi berharap agar semua pihak mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah.

“Supaya tidak ada kegaduhan di masyarakat, hukum ini menganut prinsip azas praduga tak bersalah. Artinya, seorang tidak dapat dikatakan bersalah, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi harapannya, masyarakat jangan men-judge (menilai) terlebih dahulu terkait permasalahan ini,” ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (9/10/2024).

Adapun lima tersangka yakni JH, IN, AN, AS dan MIA.

KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1223 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka.

Share: