Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cegah Judi Online di kalangan Remaja, Mahasiswa KKN-MB IAIN Kudus di Kecamatan Brati Adakan Sosialisasi Pencegahan Judi Online di MTs. Yasi Jangkungharjo

KlikFakta.com, GROBOGAN – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang ada di Kecamatan Brati khususnya di Desa Katekan, Jangkungharjo, Tirem, dan Karangsari mengadakan sosialisasi mengenai pencegahan judi online di kalangan remaja sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya aktivitas tersebut. Sosialisasi ini biasanya dilaksanakan di MTs Yasi Jangkungharjo pada hari Senin, 7 Oktober 2024.

Dalam kegiatan ini, para mahasiswa memberikan materi tentang pengertian apa itu judi online, dampak negatifnya terhadap kehidupan pribadi maupun sosial, serta cara-cara untuk menghindari terjerumus ke dalam praktik perjudian. Serta membahas tentang ancaman jika seseorang tersebut terjerumus ke dalam judi online. Selain itu, mereka juga mengajak para remaja untuk lebih bijak dalam menggunakan internet dan media sosial agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan atau ajakan yang mengarah pada perjudian online. Metode yang digunakan dalam sosialisasi bisa berupa penyampaian materi dengan bahasa yang mudah dipahami oleh para remaja.

IMG 20241009 WA0002 scaled

Kegiatan ini mendapat respon positif dari pihak sekolah terutama dari Kepala Sekolah MTs Yasi Jangkungharjo. “Kegiatan ini memang kita tujukan kepada para remaja karena pencegahan itu kan dimulai sejak dari awal atau dini, maka dari itu kita fokuskan sosialisasi ini untuk remaja,” ungkap salah satu mahasiswa yang menjadi pemateri.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menekan angka kasus judi online di kalangan remaja, yang cenderung rentan terpengaruh oleh lingkungan sekitar dan media daring. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para remaja memiliki kesadaran lebih tinggi untuk menjauhi judi online serta mampu membentengi diri dari segala bentuk rayuan untuk melakukan aktivitas tersebut.

Penulis:

  1. Imro’atul Mustafida
  2. Mutaminnah
  3. Lina Nur Rohmah
  4. Naily Hidayatus S.

(Prodi Hukum Ekonomi Syariah)

Share: