Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lima Fraksi DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket Usut Pj Bupati dan ASN Langgar Netralitas

31 anggota DPRD Kudus dari lima fraksi yang menggulirkan hak angket mengusut dugaan pelanggaran netralitas Pj Bupati Kudus, Kamis (3/10). (suaramerdeka-muria.com/dok)

KlikFakta.com, KUDUS – Terkait adanya dugaan Pj Bupati Kudus dan sejumlah ASN yang melanggar netralitas, sebanyak 31 anggota DPRD Kudus dari lima fraksi menggulirkan hak angket.

Mereka menilai Pj Bupati Kudus, Hasan Chabibie cenderung menunjukkan keberpihakannya pada salah satu paslon.

Mengenai ini, Ketua Fraksi PAN Nasdem dan Demokrat DPRD Kudus Superiyanto menuturkan pengguliran hak angket telah sesuai ketentuan. Yakni diusulkan minimal oleh dua fraksi.

“Ini sudah ada 31 anggota dari lima fraksi. Sudah 2/3 lebih. Jadi sudah cukup untuk digulirkan hak angket,” katanya.

Superiyanto mengatakan, pihaknya menggulirkan hak angket setelah muncul banyaknya kejanggalan di era kepemimpinan Pj Bupati Kudus. Hal ini, menurutnya, mendesak perlu disikapi bersama.

“Selain isu dugaan pelanggaran netralitas yang saat ini masih diproses di Bawaslu, proses pengisian kepala dinas juga momentumnya kurang tepat karena digelar menjelang Pilkada,” katanya.

Terlebih dalam pelaksanaannya, Pj bupati tak pernah berkonsultasi atau pun berkoordinasi dengan DPRD dalam pengisian jabatan kepala dinas.

Ketua Pansel yang seharusnya dijabat Sekda Kudus, dalam pelaksanaannya juga diduga banyak dikuasai oknum-oknum yang pro dengan Pj Bupati.

Dalam kontreks netralitas sebagai seorang ASN, kata dia, Pj bupati juga cenderung memihak dan menguntungkan paslon tertentu di berbagai kegiatan.

“Niat kami DPRD Kudus menggulirkan hak angket untuk menyelamatkan Kudus. Karena itu kami gunakan hak politik kami berupa hak angket ini” katanya.

Hak angket merupakan hak DPR atau pun DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Superiyanto menambahkan, kesepakatan untuk menggulirkan hak angket tersebut dilakukan setelah sebagian anggota dewan menggelar rapat bersama.

Usai rapat itu, kata dia, para anggota sepakat membubuhkan tandatangan untuk pengusulan hak angket.

“Usulan hak angket ini merupakan hasil kesepakatan setelah kami melakukan rapat bersama,” katanya.

Superiyanto menegaskan, sesuai amanat Permendagri, Pj Bupati yang juga seorang ASN harus menjaga netralitasnya saat pelaksanaan Pilkada.

Wakil Ketua Sementara DPRD Kudus Mukhasiron mengatakan, pimpinan menunggu surat resmi atas usulan hak angket yang telah ditandatangi oleh para anggota.

Setelah menerima surat tersebut, Pimpinan akan menggelar rapat bersama, kemudian menggelar Paripurna.

“Jika disetujui, hak angker akan resmi digulirkan dan DPRD akan membuat Pansus,” katanya.

Terkait laporan dugaan netraliras Pj Bupati bersama lima ASN dan satu kades, Ketua Sementara DPRD Kudus mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait proses perkembangan laporan tersebut.

Tentu ini menjadi ranah Bawaslu. Namun sebagai bentuk pengawasan kami, tentu kami akan mengawal proses laporan ini,” katanya.

Masan mengingatkan, dalam ketentuan perundang-undangan yang baru, seorang ASN memang diperkenankan hadir dalam acara paslon kepala daerah.

Hanya saja selama menghadiri kegiatan sosialisasi itu, ASN harus bertindak pasif, tidak boleh menunjukkan secara aktif memberi dukungannya.

 

Sumber: Suara Merdeka Muria

Share: