Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus Akui Tawuran Gegara Gengsi

Sebanyak 6 pelaku pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

KlikFakta.com, SEMARANG – Para pelaku pembacokan mahasiswa Udinus asal Jepara terancam 20 tahun bui.

Mereka adalah anggota gengster bernama “All Star” yang sengaja melakukan tawuran melawan kelompok lainnya di Jalan Kelud Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Aksi yang meresahkan warga itu malah menewaskan orang tak bersalah yang melintas di depan SPBU Kelud pada Selasa (17/9/2024) dini hari.

Ketiga pelaku utama pembacokan itu ialah, Rico Sandova (23) warga Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Semarang Barat, dan Raden Ricky Putra (20) warga Semarang Barat.

Parahnya, para pelaku mengaku melakukan tawuran gegara gengsi.

“(Kenapa harus tawuran?) gengsi, pamor,” ujar pelaku Rico di hadapan awak media saat pelaku dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).

Rico mengaku itu bukan pertama kalinya ia mengajak geng lawan untuk baku hantam dalam tawuran.

Sebelumnya ia pernah menantang geng yang sama melalui direct message (DM) Instagram. Namun, baru kali ini keduanya bertarung.

Rico sendiri mengaku terpancing dengan ajakan tawuran dari kelompok lawan.

Sementara, kedua rekannya sempat mabuk sebelum ikut serta dalam tawuran tersebut.

Mereka pun datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang 1,5 meter.

“Sebelumnya pernah tantang-tantangan tapi baru kejadian sekali,” kata dia.

Rico mengatakan, mulanya kedua kelompok gengster berjanji bertemu di lokasi tawuran.

Namun kelompoknya tak mendapati lawannya di lokasi.

Kedua kelompok itu justru berpapasan di depan SPBU Kelud hingga saling serang di jalan raya.

Nahas, mahasiswa Udinus, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) yang tak sengaja melintas di jalan tersebut menjadi korban salah sasaran dari geng Rico.

Korban meninggal adalah warga Bandungharjo, Donorejo, Kabupaten Jepara. Ia merupakan mahasiswa S1 Teknik Informatika Udinus.

Korban yang naik motor dengan temannya tersenggol mobil yang melintas dan keduanya terjatuh.

Lalu, ketiga tersangka membacok korban hingga akhirnya meninggal.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, polisi juga menangkap tiga pelaku lain dari kelompok gangster yang bertarung melawan Rico.

Yakni Roni Hasyim (22) warga Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candisari, dan Ifan Bintang (17) warga Gunungpati.

“Jadi saling tantang di medsos lalu sepakat bertemu TKP di Jalan Kelud Raya Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur untuk tawuran. Dua kelompok ini membawa sajam jenis celurit dan corbek,” ungkap Irwan.

Atas kejahatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara,” tandas Irwan.

 

Sumber: Kompas.com

Share: