klikFakta.com, JEPARA– Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., menegaskan bahwa sektor pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Melalui penguatan regulasi, pendidikan karakter, serta sinergi lintas sektor, diharapkan seluruh anak di Kabupaten Jepara dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan terlindungi.
Hal tersebut disampaikan Agus Sutisna saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Forkopimda dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak sebagai Pilar Terwujudnya Kabupaten Layak Anak yang dipimpin Bupati Jepara H. Witiarso Utomo bersama jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Shima, Rabu (22/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara menyikapi maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang belakangan menjadi perhatian publik, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan nonformal. Seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta pemangku kepentingan sepakat memperkuat langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Dalam sambutannya, Bupati Jepara Witiarso Utomo mengungkapkan bahwa persoalan perlindungan anak di Jepara masih menjadi tantangan serius. Selain kasus kekerasan, tingginya angka dispensasi perkawinan anak juga menjadi perhatian. Sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 360 permohonan dispensasi perkawinan anak, atau rata-rata hampir satu pengajuan setiap hari.
“Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga penegakan hukum,” tegas Witiarso.
Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, Forkopimda, lembaga pendidikan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dunia usaha hingga keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa Generasi Emas Indonesia 2045 hanya dapat diwujudkan apabila anak-anak memperoleh perlindungan, pendidikan yang berkualitas, serta ruang yang aman untuk mengembangkan potensinya.
Sementara itu, dalam paparannya, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyampaikan bahwa perlindungan anak merupakan investasi bagi masa depan bangsa. Kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak pada kondisi fisik dan psikologis korban, tetapi juga menghambat perkembangan sosial, pendidikan, serta kualitas sumber daya manusia di masa mendatang. Oleh karena itu, pencegahan kekerasan menjadi salah satu indikator utama dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Agus menjelaskan bahwa tantangan perlindungan anak saat ini semakin kompleks, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, perundungan (bullying), kekerasan berbasis digital hingga penelantaran anak. Di sisi lain, masih rendahnya pelaporan kasus, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak, serta perlunya penguatan koordinasi lintas sektor menjadi tantangan yang harus dijawab bersama.
Menurutnya, sektor pendidikan harus menjadi benteng utama dalam mencegah lahirnya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. Sekolah, baik formal maupun nonformal, harus menjadi ruang belajar yang aman, inklusif, dan ramah anak melalui penguatan pendidikan karakter, peningkatan pengawasan, serta keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat dalam proses pendidikan.
“Dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter anak sekaligus memberikan perlindungan. Pendidikan tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga harus memastikan setiap anak belajar dalam lingkungan yang bebas dari kekerasan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, DPRD Jepara terus menjalankan fungsi konstitusionalnya melalui tiga tugas utama, yaitu legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan (controlling). Dari sisi legislasi, DPRD mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai landasan hukum dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Sementara dari aspek penganggaran, DPRD memastikan tersedianya dukungan APBD bagi program perlindungan anak, sedangkan melalui fungsi pengawasan DPRD mengawal pelaksanaan kebijakan agar berjalan efektif dan berkelanjutan.
Agus juga mendorong penguatan strategi pencegahan melalui peningkatan ketahanan keluarga, pengembangan sekolah dan desa ramah anak, literasi digital bagi orang tua dan anak, serta pelibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen daerah dalam mengampanyekan gerakan anti-kekerasan terhadap anak. Menurutnya, penanganan kasus juga harus dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui layanan pendampingan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi, serta koordinasi lintas OPD dan aparat penegak hukum.
Mengakhiri paparannya, Agus menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.
“Dengan regulasi yang kuat, anggaran yang berpihak, pengawasan yang konsisten, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat, kita optimistis dapat mewujudkan Jepara sebagai Kabupaten Layak Anak. Anak yang terlindungi hari ini adalah fondasi bagi lahirnya Generasi Emas Indonesia 2045,” pungkasnya.(ADV)







